Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kepgub Anies soal UMP DKI Dua Kali Dibatalkan Pengadilan, Anggota DPRD: Karena Dasar Hukumnya Tidak Kuat

Kompas.com - 16/11/2022, 16:01 WIB
|
Editor Ihsanuddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti tidak menggunakan landasan hukum yang kuat saat menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022.

Saat masih menjabat Gubernur, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen itu ditetapkan Anies untuk menuruti aspirasi para buruh.

Namun, Kepgub itu digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia hingga dibatalkan dua kali oleh pengadilan di tingkat pertama dan kedua.

"Persoalannya, kebijakan itu (Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021) dikeluarkan tidak mencermati segala aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022," kata Gembong saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Pemprov DKI Kalah dalam Banding soal UMP DKI 2022, PTTUN Putuskan Upah Rp 4,5 Juta Sesuai Putusan PTUN

Karena tak rasional, kata Gembong, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2022 yang diteken Anies digugat hingga berujung kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Menurut dia, jika landasan pembuatan aturan UMP DKI 2022 kuat, proses di pengadilan tak mungkin kalah.

"Persoalannya kan gitu. Kalau alas hukumnya kuat, pasti enggak mungkin kan dikalahkan," urai Gembong.

Selain itu, kata dia, Pemprov DKI era Anies juga tak membangun komunikasi yang lancar saat menggelar diskusi tripartit dengan unsur pengusaha dan unsur buruh.

Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Naik 13 Persen, Pengusaha Disebut Keberatan

Seharusnya, lanjut Gembong, diskusi tripartit menjadi wadah paling baik untuk membahas nilai UMP DKI 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bongkar Penipuan Umrah yang Makan Korban Ratusan Orang, Polisi: Jemaah Dibiarkan Luntang-lantung di Tanah Suci

Bongkar Penipuan Umrah yang Makan Korban Ratusan Orang, Polisi: Jemaah Dibiarkan Luntang-lantung di Tanah Suci

Megapolitan
Jemaah Masjid Istiqlal Membludak hingga 8.300 Orang, Pengurus: Tahun Lalu Hanya 2.000, Saya Kaget Juga...

Jemaah Masjid Istiqlal Membludak hingga 8.300 Orang, Pengurus: Tahun Lalu Hanya 2.000, Saya Kaget Juga...

Megapolitan
Fakta Pemeriksaan Amanda “Pembisik” Mario Dandy, Sambil Kuliah Daring dan Dicecar 13 Pertanyaan

Fakta Pemeriksaan Amanda “Pembisik” Mario Dandy, Sambil Kuliah Daring dan Dicecar 13 Pertanyaan

Megapolitan
Natalia Rusli Belum Disumpah Advokat saat Janji Tangani Kasus Korban KSP Indosurya

Natalia Rusli Belum Disumpah Advokat saat Janji Tangani Kasus Korban KSP Indosurya

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Natalia Rusli Setelah 4 Bulan Jadi Buronan | Natalia Langsung Ditahan Setelah Menyerahkan Diri

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Natalia Rusli Setelah 4 Bulan Jadi Buronan | Natalia Langsung Ditahan Setelah Menyerahkan Diri

Megapolitan
Pastikan Mutu Makanan, Pengurus Masjid Istiqlal Periksa Menu Buka Puasa Sebelum Dibagikan ke Jemaah

Pastikan Mutu Makanan, Pengurus Masjid Istiqlal Periksa Menu Buka Puasa Sebelum Dibagikan ke Jemaah

Megapolitan
Masjid Istiqlal Siapkan Ribuan Nasi Boks untuk Buka Puasa Selama Ramadhan

Masjid Istiqlal Siapkan Ribuan Nasi Boks untuk Buka Puasa Selama Ramadhan

Megapolitan
Fakta Penyerahan Diri Natalia Rusli dan Jejak Kasus Penipuan Serta Penggelapan yang Menjeratnya

Fakta Penyerahan Diri Natalia Rusli dan Jejak Kasus Penipuan Serta Penggelapan yang Menjeratnya

Megapolitan
Daftar Bank di Jabodetabek Untuk Tukar Uang Baru Lebaran 2023

Daftar Bank di Jabodetabek Untuk Tukar Uang Baru Lebaran 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke