Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepgub Anies soal UMP DKI Dua Kali Dibatalkan Pengadilan, Anggota DPRD: Karena Dasar Hukumnya Tidak Kuat

Kompas.com - 16/11/2022, 16:01 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti tidak menggunakan landasan hukum yang kuat saat menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022.

Saat masih menjabat Gubernur, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen itu ditetapkan Anies untuk menuruti aspirasi para buruh.

Namun, Kepgub itu digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia hingga dibatalkan dua kali oleh pengadilan di tingkat pertama dan kedua.

"Persoalannya, kebijakan itu (Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021) dikeluarkan tidak mencermati segala aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022," kata Gembong saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Pemprov DKI Kalah dalam Banding soal UMP DKI 2022, PTTUN Putuskan Upah Rp 4,5 Juta Sesuai Putusan PTUN

Karena tak rasional, kata Gembong, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2022 yang diteken Anies digugat hingga berujung kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Menurut dia, jika landasan pembuatan aturan UMP DKI 2022 kuat, proses di pengadilan tak mungkin kalah.

"Persoalannya kan gitu. Kalau alas hukumnya kuat, pasti enggak mungkin kan dikalahkan," urai Gembong.

Selain itu, kata dia, Pemprov DKI era Anies juga tak membangun komunikasi yang lancar saat menggelar diskusi tripartit dengan unsur pengusaha dan unsur buruh.

Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Naik 13 Persen, Pengusaha Disebut Keberatan

Seharusnya, lanjut Gembong, diskusi tripartit menjadi wadah paling baik untuk membahas nilai UMP DKI 2022.

"Saat (UMP DKI 2022) diputuskan yang pada akhirnya digugat, ada sebagian yang tidak menerima keputusan itu, ya karena alasan hukumnya tidak kuat," tuturnya.

Perjalanan panjang UMP DKI 2022

Anies saat masih menjabat gubernur dua kali menerbitkan keputusan soal UMP DKI Jakarta 2022. 

Awalnya, Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, hanya naik hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 dari tahun sebelumnya.

Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com