Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2022, 16:01 WIB
|
Editor Ihsanuddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti tidak menggunakan landasan hukum yang kuat saat menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022.

Saat masih menjabat Gubernur, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen itu ditetapkan Anies untuk menuruti aspirasi para buruh.

Namun, Kepgub itu digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia hingga dibatalkan dua kali oleh pengadilan di tingkat pertama dan kedua.

"Persoalannya, kebijakan itu (Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021) dikeluarkan tidak mencermati segala aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022," kata Gembong saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Pemprov DKI Kalah dalam Banding soal UMP DKI 2022, PTTUN Putuskan Upah Rp 4,5 Juta Sesuai Putusan PTUN

Karena tak rasional, kata Gembong, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2022 yang diteken Anies digugat hingga berujung kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Menurut dia, jika landasan pembuatan aturan UMP DKI 2022 kuat, proses di pengadilan tak mungkin kalah.

"Persoalannya kan gitu. Kalau alas hukumnya kuat, pasti enggak mungkin kan dikalahkan," urai Gembong.

Selain itu, kata dia, Pemprov DKI era Anies juga tak membangun komunikasi yang lancar saat menggelar diskusi tripartit dengan unsur pengusaha dan unsur buruh.

Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Naik 13 Persen, Pengusaha Disebut Keberatan

Seharusnya, lanjut Gembong, diskusi tripartit menjadi wadah paling baik untuk membahas nilai UMP DKI 2022.

"Saat (UMP DKI 2022) diputuskan yang pada akhirnya digugat, ada sebagian yang tidak menerima keputusan itu, ya karena alasan hukumnya tidak kuat," tuturnya.

Perjalanan panjang UMP DKI 2022

Anies saat masih menjabat gubernur dua kali menerbitkan keputusan soal UMP DKI Jakarta 2022. 

Awalnya, Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, hanya naik hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 dari tahun sebelumnya.

Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya.

Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi melalui Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

Anies menetapkan UMP DKI 2022 naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 sehingga menjadi Rp 4.641.854.

Baca juga: Banding UMP DKI, Anies Minta Hakim Pertimbangkan Stabilitas hingga Rasa Damai

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI tak terima karena keputusan itu dinilai tak mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Mereka mengajukan gugatan ke PTUN.

PTUN lalu mengabulkan gugatan Apindo DKI untuk membatalkan Kepgub Anies. Hakim meminta Pemprov DKI menurunkan nilai UMP DKI menjadi Rp 4.573.845.

Pemprov DKI yang masih dipimpin Anies lantas mengajukan banding atas keputusan PTUN itu.

Selasa (16/11/20222) kemarin, PTTUN justru menguatkan keputusan PTUN untuk menurunkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,5 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kaesang Didukung Maju Jadi Wali Kota Depok, Hidayat Nur Wahid: Wajarnya Beliau di Solo

Kaesang Didukung Maju Jadi Wali Kota Depok, Hidayat Nur Wahid: Wajarnya Beliau di Solo

Megapolitan
PSI: PKS Agak Ketar-Ketir Kaesang Jadi Calon Wali Kota Depok

PSI: PKS Agak Ketar-Ketir Kaesang Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Formula E 2023, Penonton Harus Gunakan Bus Shuttle Menuju Sirkuit Ancol

Formula E 2023, Penonton Harus Gunakan Bus Shuttle Menuju Sirkuit Ancol

Megapolitan
Jadwal Video Mapping dan Atraksi Air Mancur di Monas 1-4 Juni

Jadwal Video Mapping dan Atraksi Air Mancur di Monas 1-4 Juni

Megapolitan
Jakarta Panas, Mitch Evans Akan Berendam di Kolam Es Sebelum Balap Formula E

Jakarta Panas, Mitch Evans Akan Berendam di Kolam Es Sebelum Balap Formula E

Megapolitan
Formula E Jakarta Tahun Ini Digelar 2 Hari Berturut-turut, Juara Bertahan Merasa Tertantang

Formula E Jakarta Tahun Ini Digelar 2 Hari Berturut-turut, Juara Bertahan Merasa Tertantang

Megapolitan
3 Tips Agar Tak Kehabisan Tiket Kapal ke Kepulauan Seribu

3 Tips Agar Tak Kehabisan Tiket Kapal ke Kepulauan Seribu

Megapolitan
Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, PSI: Karena Dorongan Relawan

Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, PSI: Karena Dorongan Relawan

Megapolitan
Ini Alasan Bank Artha Graha Mau Jadi Sponsor Formula E 2023

Ini Alasan Bank Artha Graha Mau Jadi Sponsor Formula E 2023

Megapolitan
Rayakan 'Long Weekend' di Monas, Ada Pertunjukan 'Video Mapping' dan Air Mancur

Rayakan "Long Weekend" di Monas, Ada Pertunjukan "Video Mapping" dan Air Mancur

Megapolitan
Sudah Berangkat dari Subuh, Warga Jaktim Ini Gagal Berwisata di Kepulauan Seribu karena Kehabisan Tiket

Sudah Berangkat dari Subuh, Warga Jaktim Ini Gagal Berwisata di Kepulauan Seribu karena Kehabisan Tiket

Megapolitan
Long Weekend, Jumlah Wisatawan ke Kepulauan Seribu Melonjak

Long Weekend, Jumlah Wisatawan ke Kepulauan Seribu Melonjak

Megapolitan
PSI Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Pengamat: Numpang Menaikkan Popularitas

PSI Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Pengamat: Numpang Menaikkan Popularitas

Megapolitan
Momen Libur Panjang, 99.000 Penumpang Berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Momen Libur Panjang, 99.000 Penumpang Berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Megapolitan
Remaja di Cipayung Hadapi Jambret demi Pertahankan Ponsel Berisi Materi Pelajaran

Remaja di Cipayung Hadapi Jambret demi Pertahankan Ponsel Berisi Materi Pelajaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com