JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran oleh anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK, terhadap istrinya yang berinisial I.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa pada Rabu (16/11/2022), penyidik meminta keterangan saksi-saksi, yang di antaranya orangtua I sekaligus mertua Bripka HK.
"Iya jadi yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi, bukan istrinya (Bripka HK)," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Viral Curhat Istri Anggota Polres Tangsel Mengaku Diselingkuhi dan Ditelantarkan Suaminya
Menurut Zulpan, pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan kasus KDRT oleh Bripka HK yang tengah ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara untuk dugaan pelanggaran kode etik dan profesi yang menjerat Bripka HK masih berproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan sudah dilakukan, cuman belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran atau tidak," kata Zulpan.
Baca juga: Kapolres Tangsel Tanggapi Curhat Istri Anggotanya yang Mengaku Diselingkuhi dan Ditelantarkan
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, berinisial Bripka HK (35) tengah menjadi sorotan publik.
Sang istri, I, mencurahkan isi hatinya di media sosial. Dia mengaku telah diselingkuhi. I juga bercerita telah ditelantarkan oleh HK.
I mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhannya.
"Yang diakuinya lebih dari sempat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," tulis I dalam keterangan foto dan video unggahannya.
Baca juga: Bripka HK, Polisi yang Diduga Selingkuh dan Telantarkan Istrinya Juga Dilaporkan KDRT
Lewat akun Instagram-nya, Bhayangkari Polres Tangerang Selatan itu pun mengaku telah melaporkan Bripka HK ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membenarkan adanya dugaan kasus perselingkuhan dan penelantaran keluarga yang dilakukan oleh Bripka HK.
Anggota Polsek Pondok Aren itu juga sudah diproses secara etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Polisi Diduga Selingkuh dan Telantarkan Istrinya Ditangani Polda Metro Jaya
"Untuk anggota tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polda, baik tindak pidananya ditangani Polda," ujar Sarly, Jumat (11/11/2022).
"Untuk kasus etik atau disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022 dan tanggal 13 Oktober 2022 panggilan klarifikasi," lanjut Sarly.
Menurut Sarly, Bripka HK tidak hanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan profesi Polri, tetapi juga terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan terkait tindak pidana tersebut dilaporkan oleh istri Bripka HK ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022. Pemanggilan pihak pelapor dan terlapor untuk pemeriksaan juga sudah dilayangkan.
"Dilaporkan tanggal 22 Agustus 2022 dan tanggal 2 September 2022, sudah ada panggilan untuk Bripka HK," kata Sarly.
Sarly menyebut bahwa kasus KDRT yang dilakukan anggota Polsek Pondok Aren itu ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.