Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTTUN Batalkan Kepgub Anies soal UMP DKI, Apindo: Sesuai Harapan Kami

Kompas.com - 16/11/2022, 17:42 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyambut gembira keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Dalam putusannya, PTTUN menguatkan keputusan pengadilan di tingkat pertama untuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies Baswedan.

Dengan dibatalkannya Kepgub itu, maka besaran UMP DKI 2022 diturunkan ke angka Rp 4,5 juta, dari sebelumnya Rp 4,6 juta. 

Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman mengaku baru menerima informasi terkait keputusan PTTUN itu pada Rabu (16/11/2022) ini.

"Saya baru terima tadi pagi informasinya, diputuskan kemarin per tanggal 15 (November 2022), bahwa banding Pemprov DKI atas putusan pengadilan ditolak oleh PTTUN," ucapnya melalui sambungan telepon, Rabu.

Baca juga: Pemprov DKI Kalah dalam Banding soal UMP DKI 2022, PTTUN Putuskan Upah Rp 4,5 Juta Sesuai Putusan PTUN

Nurjaman menegaskan, PTTUN telah membuat keputusan yang sesuai dengan harapan Apindo DKI.

Menurut dia, putusan PTTUN itu semakin memperjelas bahwa nilai UMP DKI Jakarta adalah Rp 4,5 juta, sesuai formula dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

"(Putusan PTTUN) itu lah yang sesuai dengan harapan kami. Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP DKI 2022 adalah berdasarkan putusan itu," ujarnya.

Meskipun baru diputuskan menjelang tahun 2022 berakhir, namun Nurjaman meyakini putusan PTTUN itu tetap bakal berdampak positif kepada para pengusaha se-Ibu Kota.

"Tentu kami menyikapi ini adalah positif. Gitu saja. Kami bersikap optimis, jangan pesimis," sebutnya.

Baca juga: Kepgub Anies soal UMP DKI Dua Kali Dibatalkan Pengadilan, Anggota DPRD: Karena Dasar Hukumnya Tidak Kuat

Perjalanan panjang penetapan UMP DKI 2022

Anies saat masih menjabat gubernur dua kali menerbitkan keputusan soal UMP DKI Jakarta 2022.

Awalnya, Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, hanya naik hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 dari tahun sebelumnya.

Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya.

Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi melalui Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com