BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota membeberkan kronologi dibalik kasus pembunuhan juragan sembako berinisial SS (63) di tokonya.
SS ditemukan dengan kondisi tangan dan kakinya terikat tali.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes (Pol) Hengki mengatakan tersangka DS (30) awalnya berniat membobol toko korban untuk mengambil rokok.
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Juragan Sembako di Bekasi, Berawal dari Kepulan Asap di Dalam Toko
"Tersangka ingin mengambil rokok ke dalam toko korban lewat pintu belakang. Dengan leluasa, tersangka masuk ke dalam toko dan mencoba untuk lewat pintu tengah," ucap Hengki kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (16/11/2022).
Pelaku yang mencoba masuk pintu tengah dan ingin membuka slot pintu, ternyata membuat suara gaduh dan didengar korban.
Pelaku yang panik selanjutnya bersembunyi di balik tembok, sementara korban mencari arah suara bunyi pintu yang mulai terbuka.
"Setelah korban lewat berjalan, akhirnya tersangka memukul korban di bagian kepala belakang dengan satu botol akua berisi air 1,5 liter sehingga korban terjatuh dan pingsan," ucap Hengki.
Baca juga: Juragan Sembako di Bekasi Diduga Tewas Akibat Pukulan Benda Tumpul di Kepala
Pelaku pun mengikat tangan korban dengan tali plastik dan menyeret korban ke dalam kamar.
Seusai itu, ia langsung menggasak rokok yang ada di toko korban.
"Pelaku menggasak rokok namun tiba-tiba korban bangun dari pingsannya. Sadar korbannya bangun, pelaku langsung memukul korban pakai balok kayu hingga tewas," jelas Hengki.
Seusai membunuh, pelaku langsung menggasak puluhan bungkus rokok dari toko dan membawanya menggunakan karung goni.
Baca juga: Teka-teki Tewasnya Juragan Sembako di Bekasi, Diduga Dibunuh Pakai Benda Tumpul
Selain itu, DS juga sempat membakar satu unit CPU yang terkoneksi langsung dengan CCTV.
"Pelaku bawa bungkusan rokok ke rumah orangtuanya di dekat tempat kejadian. Setelah itu, dia kabur dan ditangkap di rumahnya di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor," jelas Hengki.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya, jasad SS ditemukan di dalam tokonya sendiri di wilayah Jalan Mustika Sari, Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Jumat (11/11/2022) lalu.
Baca juga: Polisi Sebut Keluarga Korban Juragan Sembako di Bekasi Juga Kehilangan Rp 30 Juta
SS ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat oleh tali plastik.
Korban ditemukan pada Jumat subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ditemukan, ada bercak darah di dekat tubuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.