Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Juragan Sembako di Bekasi, Pelaku Ingin Curi Rokok tapi Ketahuan

Kompas.com - 16/11/2022, 19:35 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota membeberkan kronologi dibalik kasus pembunuhan juragan sembako berinisial SS (63) di tokonya.

SS ditemukan dengan kondisi tangan dan kakinya terikat tali.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes (Pol) Hengki mengatakan tersangka DS (30) awalnya berniat membobol toko korban untuk mengambil rokok.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Juragan Sembako di Bekasi, Berawal dari Kepulan Asap di Dalam Toko

"Tersangka ingin mengambil rokok ke dalam toko korban lewat pintu belakang. Dengan leluasa, tersangka masuk ke dalam toko dan mencoba untuk lewat pintu tengah," ucap Hengki kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (16/11/2022).

Pelaku yang mencoba masuk pintu tengah dan ingin membuka slot pintu, ternyata membuat suara gaduh dan didengar korban.

Pelaku yang panik selanjutnya bersembunyi di balik tembok, sementara korban mencari arah suara bunyi pintu yang mulai terbuka.

"Setelah korban lewat berjalan, akhirnya tersangka memukul korban di bagian kepala belakang dengan satu botol akua berisi air 1,5 liter sehingga korban terjatuh dan pingsan," ucap Hengki.

Baca juga: Juragan Sembako di Bekasi Diduga Tewas Akibat Pukulan Benda Tumpul di Kepala

Pelaku pun mengikat tangan korban dengan tali plastik dan menyeret korban ke dalam kamar.

Seusai itu, ia langsung menggasak rokok yang ada di toko korban.

"Pelaku menggasak rokok namun tiba-tiba korban bangun dari pingsannya. Sadar korbannya bangun, pelaku langsung memukul korban pakai balok kayu hingga tewas," jelas Hengki.

Seusai membunuh, pelaku langsung menggasak puluhan bungkus rokok dari toko dan membawanya menggunakan karung goni.

Baca juga: Teka-teki Tewasnya Juragan Sembako di Bekasi, Diduga Dibunuh Pakai Benda Tumpul

Selain itu, DS juga sempat membakar satu unit CPU yang terkoneksi langsung dengan CCTV.

"Pelaku bawa bungkusan rokok ke rumah orangtuanya di dekat tempat kejadian. Setelah itu, dia kabur dan ditangkap di rumahnya di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor," jelas Hengki.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, jasad SS ditemukan di dalam tokonya sendiri di wilayah Jalan Mustika Sari, Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Jumat (11/11/2022) lalu.

Baca juga: Polisi Sebut Keluarga Korban Juragan Sembako di Bekasi Juga Kehilangan Rp 30 Juta

SS ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat oleh tali plastik.

Korban ditemukan pada Jumat subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ditemukan, ada bercak darah di dekat tubuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com