BEKASI, KOMPAS.com - Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan yang menimpa SS (63), seorang juragan sembako di Bekasi.
SS ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat di toko miliknya sendiri beberapa waktu lalu.
Polisi sudah menangkap terduga pelaku pembunuhan, DS (30), yang ternyata adalah mantan karyawan korban.
"DS sebelumnya adalah karyawan yang bekerja di toko milik korban selama kurang lebih 4-5 bulan di tahun 2015 lalu," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes (Pol) Hengki, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Pembunuh Juragan Sembako di Bekasi Timur Telah Ditangkap
Meski telah memutus hubungan dalam pekerjaan, namun DS sudah mengetahui rutinitas sehari-hari korban sebagai juragan sembako.
Hengki menyebut, rutinitas SS sebagai wirausaha tak pernah berubah.
"Jadi, pelaku sudah mengetahui kebiasaan korban, yang mana pada pukul 03.00 - 05.00 WIB, korban biasanya menyiapkan barang kelontong pesanan konsumen," jelas dia.
Adapun peristiwa pembunuhan itu bermula saat tersangka berniat membobol toko korban untuk mengambil rokok.
"Tersangka ingin mengambil rokok ke dalam toko korban lewat pintu belakang. Dengan leluasa, tersangka masuk ke dalam toko dan mencoba untuk lewat pintu tengah," ucap Hengki.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Juragan Sembako di Bekasi, Pelaku Ingin Curi Rokok tapi Ketahuan
Pelaku yang mencoba masuk pintu tengah dan ingin membuka slot pintu, ternyata membuat suara gaduh dan didengar korban.
Pelaku yang panik selanjutnya bersembunyi di balik tembok, sementara korban mencari arah suara bunyi pintu yang mulai terbuka.
"Setelah korban lewat berjalan, akhirnya tersangka memukul korban di bagian kepala belakang dengan satu botol akua berisi air 1,5 liter sehingga korban terjatuh dan pingsan," ucap Hengki.
Pelaku pun mengikat tangan korban dengan tali plastik dan menyeret korban ke dalam kamar.
Setelah itu, ia langsung menggasak rokok yang ada di toko korban.
"Pelaku menggasak rokok namun tiba-tiba korban bangun dari pingsannya. Sadar korbannya bangun, pelaku langsung memukul korban pakai balok kayu hingga tewas," jelas Hengki.
Baca juga: Teka-teki Tewasnya Juragan Sembako di Bekasi, Diduga Dibunuh Pakai Benda Tumpul
Melihat korban tewas, pelaku langsung menggasak puluhan bungkus rokok dari toko dan membawanya menggunakan karung goni.
Selain itu, DS juga sempat membakar satu unit CPU yang terkoneksi langsung dengan CCTV.
Pelaku ditangkap di Citeureup, Kabupaten Bogor pada (12/11/2022).
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun hingga 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.