Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Penuhi Kuota, Baru Ada 1004 Pendaftar PPPK Guru dan Nakes di Depok

Kompas.com - 16/11/2022, 22:17 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com- Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga kesehatan dan guru di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) memasuki tahap akhir.

Namun, jumlah yang mendaftar belum memenuhi kuota yang dibutuhkan.

Per Rabu (16/11/2022), tercatat total pendaftar berjumlah 1004 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita merinci, pendaftar untuk posisi PPPK guru berjumlah 749 orang.

Pendaftaran PPPK guru telah ditutup pada 14 November 2022.

Baca juga: Lowongan Kerja PPPK Kesehatan 2022 di Mabes TNI, Ini Perinciannya...

Menurut Novita, dari seluruh jumlah pendaftar PPPK guru yang masuk itu, masih kurang 18 orang untuk memenuhi kuota yang telah disiapkan sebanyak 767 kuota.

Sedangkan, untuk PPPK nakes ada sekitar 255 orang yang sudah mendaftar hingga hari ini.

Masa pendaftaran untuk PPK nakes di Kota Depok masih berlaku sampai tanggal 18 November 2022 mendatang.

Masyarakat yang belum ikut, masih berkesempatan untuk mendaftarkan dirinya dalam dua hari ke depan.

“PPPK Nakes pendaftaran dari tanggal 4 November hingga 18 November, kuotanya sebanyak 267,” kata Novita.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022, Butuh 4 Tahap

Syarat pendaftaran PPPK Nakes Kota Depok

Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan dan disiapkan jika Anda ingin mendaftar sebagai PPPK nakes Kota Depok.

1. Terdaftar database BKN

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan pada tahun 2022 terdiri dari eks tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Harus terdaftar SISDMK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com