JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Dalam putusannya, PTTUN menguatkan keputusan pengadilan di tingkat pertama untuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies Baswedan.
Dengan dibatalkannya Kepgub itu, majelis hakim meminta besaran UMP DKI 2022 diturunkan ke angka Rp 4,5 juta.
"Sikap Partai Buruh dan KSPI menolak. Saya ulangi, sikap partai Buruh dan KSPI menolak keputusan PTTUN," tegas Presiden KSPI Said Iqbal secara virtual, Rabu (16/11/2022).
Ia menyebut, KSPI menolak keputusan PTTUN karena tahun 2022 bakal segera berakhir. Sementara itu, upah para buruh telah dibayarkan.
Menurut Said, para buruh tak mungkin mengembalikan perbedaan nilai dari upah yang diterima.
"Upah itu sudah dibayar, 2022 sudah mau selesai. Masa kami mau mengembalikan upah yang sudah dibayar, pasti buruh akan mengamuk dalam tanda petik ya," urai dia.
Said Iqbal menambahkan, besaran UMP 2022 juga penting sebagai acuan untuk menetapkan kenaikan nilai UMP tahun depan.
Baca juga: Saat Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Naik 13 Persen Jadi Rp 5,4 Juta...
UMP DKI 2023 pun kini tengah dibahas oleh Dewan Pengupahan DKI.
"Nah sekarang kalau mau memutuskan UMP (DKI) 2023, masa menggunakan, based on, UMP PTUN? Padahal yang dibayarkan (adalah) UMP yang telah diputuskan oleh gubernur sebelumnya. Kacau ini," ujarnya.
Perjalanan panjang penetapan UMP DKI 2022
Anies saat masih menjabat gubernur dua kali menerbitkan keputusan soal UMP DKI Jakarta 2022.
Awalnya, Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, hanya naik hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 dari tahun sebelumnya.
Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya.
Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi melalui Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.