TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap kasus yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara, Senin (14/11/2022).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menyatakan banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz," ujar Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Purkon Rohiyat melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
Akta permintaan banding dengan Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng itu ditandatangani oleh Primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Korban Tak Terima Aset Indra Kenz Disita Negara, JPU: Kemungkinan Besar Kami Akan Banding
Banding dilakukan buntut kekecewaan JPU terhadap putusan kasus perkara investasi bodong dan pencucian uang yang menjerat terdakwa Indra Kenz yang dinilai tidak adil.
"Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," jelas Purkon.
Purkon tak menjelaskan lebih jauh ketidakadilan yang dimaksud.
Namun, sebelumnya JPU sempat menyoroti soal vonis hakim yang memerintahkan seluruh aset terdakwa disita untuk negara.
Keputusan itu diprotes oleh korban investasi Binomo. Para korban berharap aset Indra Kenz disita untuk mengganti kerugian yang telah mereka alami.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.