Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Juragan Sembako di Bekasi, Berawal Pergoki Bekas Karyawan Curi Rokok...

Kompas.com - 17/11/2022, 08:43 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Misteri pembunuhan seorang juragan sembako berinisial SS (63) di tokonya sendiri, Jalan Mustika Sari, Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, telah terungkap.

Korban yang jasadnya ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali plastik pada Jumat (11/11/2022) rupanya dibunuh oleh mantan karyawannya sendiri, yaitu DS (30).

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hengki menyebutkan, DS ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.

"(Ditangkap) satu hari setelah kejadian atau tanggal 12 November oleh Unit Jatanras Reskrim Polres Bekasi Kota," sebut Hengki kepada awak media di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (16/11/2022).

Berawal ingin curi rokok

Hengki menjelaskan, peristiwa itu bermula saat tersangka berniat membobol toko SS untuk mencuri rokok.

Karena hasrat ingin membobol toko milik mantan bosnya itu sangat tinggi, DS pun bergegas menuju lokasi sendirian.

Saat tiba di lokasi, DS awalnya masuk melalui pintu belakang yang keadaannya tertutup tetapi tak dikunci.

"Tersangka ingin mengambil rokok ke dalam toko korban lewat pintu belakang. Dengan leluasa, tersangka masuk ke dalam toko dan mencoba untuk melewati pintu tengah," jelas Hengki.

Baca juga: Pembunuh Juragan Sembako di Bekasi Timur Telah Ditangkap

Kemudian, saat mencoba melewati pintu tengah dan membuka slot pintu, pelaku membuat suara gaduh dan didengar korban yang sedang tidur.

Pelaku yang panik selanjutnya bersembunyi di balik tembok, sedangkan korban bangun dan mencari arah suara gaduh yang dibuat DS.

"Setelah korban lewat berjalan, akhirnya tersangka memukul korban di bagian kepala belakang dengan satu botol berisi air 1,5 liter sehingga korban terjatuh dan pingsan," sebut Hengki.Baca juga: Kronologi Pembunuhan Juragan Sembako di Bekasi, Pelaku Ingin Curi Rokok tapi Ketahuan

Seusai itu, DS langsung menggasak puluhan rokok yang ada di toko korban.

"Pelaku menggasak rokok namun tiba-tiba korban bangun dari pingsannya. Sadar korbannya bangun, pelaku langsung memukul korban pakai balok kayu hingga tewas," jelas Hengki.

Pelaku bekerja sebagai korban beberapa tahun lalu

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes (Pol) Hengki saat menggelar pers rilis terkait kasus pembunuhan juragan sembako berinisial SS (63) di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (16/11/2022). Hengki menyebut bahwa tersangka yakni DS (30), membunuh korban karena ingin mencuri rokok di toko milik korban.KOMPAS.com/JOY ANDRE T Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes (Pol) Hengki saat menggelar pers rilis terkait kasus pembunuhan juragan sembako berinisial SS (63) di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (16/11/2022). Hengki menyebut bahwa tersangka yakni DS (30), membunuh korban karena ingin mencuri rokok di toko milik korban.
Berdasarkan informasi yang diterima polisi, tersangka DS merupakan mantan karyawan korban yang bekerja di tokonya pada 2015.

"DS sebelumnya adalah karyawan yang bekerja di toko milik korban selama kurang lebih 4-5 bulan di tahun 2015 lalu," kata Hengki.

Baca juga: Juragan Sembako di Bekasi Dibunuh Mantan Karyawan

Meski sudah memutus hubungan dalam pekerjaan, DS masih mengetahui rutinitas sehari-hari korban sebagai juragan sembako.

Hengki menyebutkan, rutinitas SS sebagai wirausaha tak pernah berubah.

"Jadi, pelaku sudah mengetahui kebiasaan korban, yang mana pada pukul 03.00-05.00 WIB, korban biasanya menyiapkan barang kelontong pesanan konsumen," sebut Hengki.

Bakar CPU untuk hilangkan jejak

Hengki mengatakan, sebelum kabur, tersangka membakar satu unit CPU yang terkoneksi langsung dengan kamera CCTV.

DS berpikir, dengan dibakarnya CPU, maka jejak pembunuhannya tak terendus polisi.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Juragan Sembako di Bekasi Terungkap, Bekas Karyawan Jadi Pelaku Tunggal

Namun, usahanya sia-sia karena polisi mempunyai metode lain dalam menelusuri jejak DS.

"Dia (tersangka) mau menghilangkan jejak, makanya coba bakar CPU, tapi kami bisa menelusuri keberadaan tersangka melalui petunjuk-petunjuk yang ada," imbuh Hengki.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 7-20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com