Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 2,5 Tahun, Penjambret Akhirnya Ditangkap Usai Rampas Kalung Emas Emak-emak di Tambora

Kompas.com - 17/11/2022, 09:44 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penjambret di Tambora, Jakarta Barat, yang buron akhirnya ditangkap setelah 2,5 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

DL alias Ipang (30) ditangkap setelah kembali menjambret di kawasan yang sama hingga berdampak pada seorang wanita meninggal dunia.

"April 2020 ada penjambretan, salah satu pelaku tertangkap dan satu kabur. Nah, setelah 2,5 tahun kabur, pelaku balik ke Jakarta, menjambret lagi dan ketangkap," ungkap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022) malam.

Baca juga: Wanita Tewas Saat Kejar dan Tabrak Penjambret di Tambora

Putra mengatakan, dalam aksinya kali ini, DL menjambret di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, pada Rabu kemarin.

Korbannya yakni seorang ibu berinisial WI (40) yang hendak mengantarkan anak sekolah dari Kapuk ke arah Jembatan Dua.

"Saat hendak belok ke arah Gang Sinar Budi (TKP), tiba-tiba korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku. Saat posisi berdekatan, pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus," kata Putra.

Baca juga: Polisi Temukan Petunjuk Penting Kematian Keluarga di Kalideres, Sejumlah Dugaan Terpatahkan

Setelah merampas kalung emas korban, pelaku melarikan diri. Namun, korban yang berteriak mengundang perhatian warga.

"Pelaku hendak melarikan diri, korban berteriak 'jambret!' hingga didengar warga sekitar lokasi, tim Samapta Polsek, dan siswa SPN Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan latihan kerja di Polsek Tambora. Pelaku berhasil kami diamankan," jelas Putra.

DL pun ditangkap. Saat pelaku digeledah, ditemukan dua senjata tajam berupa celurit dan badik.

Kronologi penjambretan April 2020

Putra menceritakan, penjambretan 2,5 tahun lalu terjadi ketika DL dan rekannya, Topan, menjambret sembari membawa sajam pada 27 April 2020.

"Saat mencari mangsa di Jalan Gedong Panjang, mereka melihat seorang perempuan, MN (22), mengendarai sepeda motor dan meletakkan handphone di boks motor sebelah kiri," kata Putra.

Topan langsung menyambar ponsel itu, sedangkan DL mengemudikan motor dengan kencang.

Saat itu, korban mengejar kedua pelaku dengan sepeda motornya sembari berteriak "maling".

"Saat berhasil mengejar pelaku, korban menabrakkan motornya ke motor kedua pelaku di Jalan Roa Malaka Utara, Roa Malaka, Tambora," ungkap dia.

Baca juga: Fakta Anak Kombes Bikin Onar di Kepolisian: Dari Aniaya Teman hingga Bawa-bawa Nama Ayah

Namun nahas, meski aksinya berhasil membuat kedua pelaku terjatuh, korban pun ikut terjatuh dan tertabrak mobil di sekitarnya.

Saat itu, Topan berhasil ditangkap, sedangkan DL kabur dan baru tertangkap kemarin.

Putra mengungkapkan, DL selama ini melarikan diri ke Kebupaten Janeponto, Sulawesi Selatan.

Akibat perbuatannya, DL alias Ipang dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP atas perbuatannya kemarin, dan Pasal 365 ayat (4) KUHP atas tindak pidana pada April 2020.

"Dia pun terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” sebut Putra.

Baca juga: Kokohnya Rel Trem Kuno Peninggalan Belanda yang Ditemukan di Lokasi Proyek MRT...

Sementara itu, rekan terdahulunya, Topan, sudah mendapat vonis hukuman penjara 10 tahun atas perbuatannya pada April 2020.

"Putusan PN Jakarta Barat Nomor 1265/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt tanggal 21 Oktober 2020, terdakwa Topan bin Bahrudin divonis pidana penjara selama 10 tahun," tutur Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com