Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Persoalkan Vonis Indra Kenz di Bawah Tuntutan Jaksa, Korban Binomo Hanya Minta Aset Dibagikan

Kompas.com - 17/11/2022, 12:37 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com- Para korban investasi bodong binary option Binomo saat ini tidak lagi mempermasalahkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Para korban tengah fokus mendorong agar aset yang disita dari Indra Kenz tidak jadi dikembalikan ke negara, tetapi diberikan kepada korban sebagai ganti rugi.

“Hukuman pidana (Indra Kenz) kami rasa itu sudah sesuai meskipun lebih ringan (daripada tuntutan jaksa), namun aset harus dikembalikan ke korban karena itu haknya para korban kan,” kata Ketua paguyuban korban Binomo, Maruna Zara kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Untuk itu, kata Maru, para korban benar-benar berharap agar nantinya banding yang diajukan JPU akan mengubah keputusan hakim majelis sebelumnya atas aset Indra Kenz dirampas negara.

Baca juga: Disebut Berjudi dalam Vonis Indra Kenz, Korban Binomo: Hakim Enggak Punya Akhlak

Banding dilakukan buntut kekecewaan JPU terhadap putusan kasus perkara investasi bodong dan pencucian uang yang menjerat terdakwa Indra Kenz yang dinilai tidak adil.

“Iya kita akan lakukan banding untuk (kembalikan) kerugian para korban,” ujarnya.

Selain Maru, korban investasi bodong Binomo asal Sumatera Selatan Rizki Rusli (28) juga saat ini sangat berharap aset kekayaan yang digunakan sebagai barang bukti penyelidikan selama gelar perkara ini dikembalikan kepada para korban.

Ia berharap aset tersebut bisa diberikan atau dikembalikan kepada para korban untuk membantu kehidupan mereka ke depannya.

Baca juga: Jaksa Banding Putusan Indra Kenz, Anggap Putusan Hakim Tidak Adil

Para korban investasi bodong Binomo ini telah merugi ratusan hingga miliaran rupiah.

Tidak sedikit dari mereka yang merugi uang dengan jumlah fantastis itu merupakan hasil menjual properti, meminjam kepada keluarga, menjual tanah atau rumah, atau berutang kepada kenalan mereka.

Oleh karena itu, mereka merasakan kekecewaan mendalam dan mengecam keputusan hakim majelis sidang saat itu.

“Harapan besar untuk menyelesaikan masalah yang ada dari putusan ini dikembalikan ke korban, itu sangat diharapkan,” kata Rizki saat dihubungi terpisah.

“Aku enggak bisa pulang karena utang dan aku ditagih,” tambah dia.

Baca juga: Aset Indra Kenz Dirampas Negara dan Isak Tangis Kekecewaan Para Korban Tak Dapat Ganti Rugi...

Untuk itu, para korban masih akan terus mengawal kasus ini sampai ke banding dan tahap terakhir sesuai proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban menjelaskan, aset-aset yang disita dari Indra Kenz bukanlah kerugian negara, melainkan kerugian para korban yang melapor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com