Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/11/2022, 12:37 WIB
|


TANGERANG, KOMPAS.com- Para korban investasi bodong binary option Binomo saat ini tidak lagi mempermasalahkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Para korban tengah fokus mendorong agar aset yang disita dari Indra Kenz tidak jadi dikembalikan ke negara, tetapi diberikan kepada korban sebagai ganti rugi.

“Hukuman pidana (Indra Kenz) kami rasa itu sudah sesuai meskipun lebih ringan (daripada tuntutan jaksa), namun aset harus dikembalikan ke korban karena itu haknya para korban kan,” kata Ketua paguyuban korban Binomo, Maruna Zara kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Untuk itu, kata Maru, para korban benar-benar berharap agar nantinya banding yang diajukan JPU akan mengubah keputusan hakim majelis sebelumnya atas aset Indra Kenz dirampas negara.

Baca juga: Disebut Berjudi dalam Vonis Indra Kenz, Korban Binomo: Hakim Enggak Punya Akhlak

Banding dilakukan buntut kekecewaan JPU terhadap putusan kasus perkara investasi bodong dan pencucian uang yang menjerat terdakwa Indra Kenz yang dinilai tidak adil.

“Iya kita akan lakukan banding untuk (kembalikan) kerugian para korban,” ujarnya.

Selain Maru, korban investasi bodong Binomo asal Sumatera Selatan Rizki Rusli (28) juga saat ini sangat berharap aset kekayaan yang digunakan sebagai barang bukti penyelidikan selama gelar perkara ini dikembalikan kepada para korban.

Ia berharap aset tersebut bisa diberikan atau dikembalikan kepada para korban untuk membantu kehidupan mereka ke depannya.

Baca juga: Jaksa Banding Putusan Indra Kenz, Anggap Putusan Hakim Tidak Adil

Para korban investasi bodong Binomo ini telah merugi ratusan hingga miliaran rupiah.

Tidak sedikit dari mereka yang merugi uang dengan jumlah fantastis itu merupakan hasil menjual properti, meminjam kepada keluarga, menjual tanah atau rumah, atau berutang kepada kenalan mereka.

Oleh karena itu, mereka merasakan kekecewaan mendalam dan mengecam keputusan hakim majelis sidang saat itu.

“Harapan besar untuk menyelesaikan masalah yang ada dari putusan ini dikembalikan ke korban, itu sangat diharapkan,” kata Rizki saat dihubungi terpisah.

“Aku enggak bisa pulang karena utang dan aku ditagih,” tambah dia.

Baca juga: Aset Indra Kenz Dirampas Negara dan Isak Tangis Kekecewaan Para Korban Tak Dapat Ganti Rugi...

Untuk itu, para korban masih akan terus mengawal kasus ini sampai ke banding dan tahap terakhir sesuai proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban menjelaskan, aset-aset yang disita dari Indra Kenz bukanlah kerugian negara, melainkan kerugian para korban yang melapor.

Total korban yang melaporkan kasus penipuan trading Binomo atas terdakwa Indra Kenz ini berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

Para korban berharap, selain Indra Kenz mendapatkan hukuman pidana, kerugian yang mereka alami bisa diganti.

"Kami selaku kuasa hukum menganggap hak-hak korban telah dirampas oleh negara lewat tangannya pelaku kejahatan," ucap Irsan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

"Biar bagaimana pun aset sitaan itu bersumber dari para korban, sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada korban," tambah dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Masuk Ancol untuk Pengunjung yang Tidak Nonton Formula E 2023

Cara Masuk Ancol untuk Pengunjung yang Tidak Nonton Formula E 2023

Megapolitan
Ada Transaksi Narkoba Diam-diam di Balik Pecahnya Tawuran

Ada Transaksi Narkoba Diam-diam di Balik Pecahnya Tawuran

Megapolitan
Rossa hingga Alan Walker Bakal Meriahkan Formula E 2023 pada Hari Pertama

Rossa hingga Alan Walker Bakal Meriahkan Formula E 2023 pada Hari Pertama

Megapolitan
Info Lengkap Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol dan Kantong Parkir Saat Formula E 2023

Info Lengkap Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol dan Kantong Parkir Saat Formula E 2023

Megapolitan
Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Megapolitan
Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos 'Staycation'

Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos "Staycation"

Megapolitan
Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Megapolitan
Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan 'Running Text'

Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan "Running Text"

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Megapolitan
Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Megapolitan
Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Megapolitan
Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Megapolitan
Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Megapolitan
Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com