JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial DS (26) yang berperan sebagai penadah barang curian komplotan pencuri rumah kosong, TF (26), RM (24), dan MA (19).
Komplotan tersebut sebelumya beraksi di salah satu rumah kosong di kawasan Kemang Timur, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2023) malam.
Para pelaku berhasil mencuri satu unit motor dan sejumlah ponsel dari dalam rumah kosong, lalu mereka menjualnya kepada DS.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Rumah Kosong di Mampang
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri mengatakan bahwa DS saat diperiksa mengaku menerima barang curian karena para pelaku menawarkan barang curian dengan harga sangat murah.
"Berdasarkan keterangannya itu dia membeli karena di bawah harga jauh. Sangat murah," kata Mashuri saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Namun, Mashuri tidak menjelaskan secara rinci berapa harga motor dan ponsel yang dibeli DS dari komplotan pencuri tersebut.
Baca juga: Komplotan Maling Jual Hasil Curian di Rumah Kosong Kawasan Mampang, Uangnya untuk Foya-foya
Menurut Mashuri, penadah menerima barang curian yang telah diubah bentuk fisiknya.
"Para pelaku menjual motor tanpa dilengkapi surat. Terus motor itu juga telah diganti warna oleh yang bersangkutan," kata Mashuri.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Bowo Laksono sebelumnya mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan oleh para pelaku di salah satu rumah di Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Para pelaku memasuki pelataran rumah yang ditinggal pemiliknya itu dan menggasak motor matik serta dua ponsel.
"Masuknya memanjat pagar, kemudian pelaku memasuki rumah melewati kaca jendela, lalu mengambil dua buah HP yang tergeletak di atas meja dan mengambil kunci sepeda motor,” kata Budi.
Dari penangkapan ketiga pelaku itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan enam ponsel.
Para pelaku dipersangkakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Satu tersangka DS itu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," tutup Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.