Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penadah Barang Curian Rumah Kosong di Mampang Ditangkap, Pelaku Tergiur Harga Murah

Kompas.com - 17/11/2022, 13:35 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial DS (26) yang berperan sebagai penadah barang curian komplotan pencuri rumah kosong, TF (26), RM (24), dan MA (19).

Komplotan tersebut sebelumya beraksi di salah satu rumah kosong di kawasan Kemang Timur, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2023) malam.

Para pelaku berhasil mencuri satu unit motor dan sejumlah ponsel dari dalam rumah kosong, lalu mereka menjualnya kepada DS.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Rumah Kosong di Mampang

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri mengatakan bahwa DS saat diperiksa mengaku menerima barang curian karena para pelaku menawarkan barang curian dengan harga sangat murah.

"Berdasarkan keterangannya itu dia membeli karena di bawah harga jauh. Sangat murah," kata Mashuri saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Namun, Mashuri tidak menjelaskan secara rinci berapa harga motor dan ponsel yang dibeli DS dari komplotan pencuri tersebut.

Baca juga: Komplotan Maling Jual Hasil Curian di Rumah Kosong Kawasan Mampang, Uangnya untuk Foya-foya

Menurut Mashuri, penadah menerima barang curian yang telah diubah bentuk fisiknya.

"Para pelaku menjual motor tanpa dilengkapi surat. Terus motor itu juga telah diganti warna oleh yang bersangkutan," kata Mashuri.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Bowo Laksono sebelumnya mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan oleh para pelaku di salah satu rumah di Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

Para pelaku memasuki pelataran rumah yang ditinggal pemiliknya itu dan menggasak motor matik serta dua ponsel.

"Masuknya memanjat pagar, kemudian pelaku memasuki rumah melewati kaca jendela, lalu mengambil dua buah HP yang tergeletak di atas meja dan mengambil kunci sepeda motor,” kata Budi.

Dari penangkapan ketiga pelaku itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan enam ponsel.

Para pelaku dipersangkakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Satu tersangka DS itu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," tutup Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com