Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kapolsek Pinang Disebut Beri Uang Usai Kencani Perempuan yang Tuduhnya Memerkosa

Kompas.com - 17/11/2022, 13:59 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M. Tapril mengaku kerap memberikan uang imbalan setiap kali berkencan dengan terduga korban pemerkosaan berinisial RD.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan hasil pemeriksaan sementara Iptu Tapril, terkait dugaan kasus pelecehan dan pemerkosaan yang menjeratnya.

"Setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan Kapolsek itu ya. Walaupun tindakan ini tidak dibenarkan sebenarnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Ada Dugaan Saling Suka dalam Kasus Pemerkosaan Warga oleh Eks Kapolsek Pinang

Saat ini, kata Zulpan, penyidik masih akan mendalami lagi keterangan dari Iptu Tapril dan korban berinisial RD. Hal itu untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan Tapril dan yang diterima korban termasuk pemerkosaan.

Sebab, Zulpan menduga ada kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak setiap kali berkencan.

"Kami harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan, dipersoalkan seperti diperkosa. Saya rasa yang terjadi tidak seperti itu, karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka, bahkan ada pemberian uang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Iptu M Tapril dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang, Tangerang. Dia dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dugaan Perempuan Diperkosa Kapolsek Pinang, Berawal Ingin Laporkan Kekerasan lalu Diajak Jalan

Mutasi dilakukan karena Tapril diduga melecehkan dan memerkosa seorang perempuan berinisial RD (31).

Kasus tersebut kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Tapril sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Pinang sejak 29 Oktober 2022 dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

"Yang bersangkutan sudah dipindahkan (dimutasikan) ke Yanma Polda Metro Jaya. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujar Zain saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Dalam wawancara terpisah, RD menceritakan bahwa pemerkosaan itu bermula ketika dia hendak melaporkan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman ke Polsek Pinang pada 11 Juli 2022.

Baca juga: Kapolsek Pinang Dicopot Buntut Dugaan Pelecehan Terhadap Perempuan

Saat itu, RD yang tengah duduk di ruang tunggu tiba-tiba diminta masuk ke ruangan oleh Iptu Tapril. RD kemudian ditanyai soal kasus yang hendak dilaporkannya.

"Dia (pelaku) bicara sudah enggak sopan. Dia tanya perkaranya apa? Saya jawab saya dianiaya dan diancam bakal disebarkan foto dan video saya yang enggak wajar," kata RD.

Mendengar jawaban itu, kata RD, Iptu Tapril justru meminta dia menunjukkan foto dan video yang dimaksudnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com