JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M. Tapril mengaku kerap memberikan uang imbalan setiap kali berkencan dengan terduga korban pemerkosaan berinisial RD.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan hasil pemeriksaan sementara Iptu Tapril, terkait dugaan kasus pelecehan dan pemerkosaan yang menjeratnya.
"Setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan Kapolsek itu ya. Walaupun tindakan ini tidak dibenarkan sebenarnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Ada Dugaan Saling Suka dalam Kasus Pemerkosaan Warga oleh Eks Kapolsek Pinang
Saat ini, kata Zulpan, penyidik masih akan mendalami lagi keterangan dari Iptu Tapril dan korban berinisial RD. Hal itu untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan Tapril dan yang diterima korban termasuk pemerkosaan.
Sebab, Zulpan menduga ada kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak setiap kali berkencan.
"Kami harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan, dipersoalkan seperti diperkosa. Saya rasa yang terjadi tidak seperti itu, karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka, bahkan ada pemberian uang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Iptu M Tapril dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang, Tangerang. Dia dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dugaan Perempuan Diperkosa Kapolsek Pinang, Berawal Ingin Laporkan Kekerasan lalu Diajak Jalan
Mutasi dilakukan karena Tapril diduga melecehkan dan memerkosa seorang perempuan berinisial RD (31).
Kasus tersebut kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Tapril sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Pinang sejak 29 Oktober 2022 dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan sudah dipindahkan (dimutasikan) ke Yanma Polda Metro Jaya. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujar Zain saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Dalam wawancara terpisah, RD menceritakan bahwa pemerkosaan itu bermula ketika dia hendak melaporkan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman ke Polsek Pinang pada 11 Juli 2022.
Baca juga: Kapolsek Pinang Dicopot Buntut Dugaan Pelecehan Terhadap Perempuan
Saat itu, RD yang tengah duduk di ruang tunggu tiba-tiba diminta masuk ke ruangan oleh Iptu Tapril. RD kemudian ditanyai soal kasus yang hendak dilaporkannya.
"Dia (pelaku) bicara sudah enggak sopan. Dia tanya perkaranya apa? Saya jawab saya dianiaya dan diancam bakal disebarkan foto dan video saya yang enggak wajar," kata RD.
Mendengar jawaban itu, kata RD, Iptu Tapril justru meminta dia menunjukkan foto dan video yang dimaksudnya.