TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sejumlah barang bukti dari 348 perkara pidana yang terjadi selama periode Agustus-November 2022.
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Tangsel pada Kamis (17/11/2022).
Kepala Kejari Tangerang Selatan Silpia Rosalina merinci, 348 perkara tersebut terdiri dari 347 pidana umum dan 1 perkara pidana khusus.
"Terdiri dari 347 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus, terkait rokok tanpa pita cukai," ujar Silpia melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Kematian Misterius Satu Keluarga di Kalideres, Minim Barang Bukti dan Saksi
Adapun untuk perkara pidana umum terbanyak berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika dengan 260 perkara, dari 347 perkara pidana umum yang telah inkrah.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai Rp 6 miliar.
"(Mayoritas) narkotika, ada 260 perkara itu mayoritas memang banyak sekali baik ganja maupun sabu," kata Silpia.
Namun, dikarenakan telah dilakukan pemusnahan barang bukti kasus yang sama sebelumnya di Polres Tangsel, maka yang dimusnahkan hari ini hanya sisanya saja.
Baca juga: Ancaman Pidana Menghilangkan Barang Bukti
"Kalau hitungannya Rp 6 M, cuma kami sampaikan bahwa sebelumnya ini kan sudah dilakukan pemusnahan baik di tingkat polres, itu penyidikannya mengundang kami juga melakukan pemusnahan," jelas Silpia.
"Ini dari hasil penyisihan, jadi yang kami musnahkan ini 610 gram kali 3 (bungkus) sekitar Rp 300 jutaan kurang lebih kalau dihitung nilainya," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.