JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies Baswedan.
Dengan dibatalkannya Kepgub itu, maka besaran UMP DKI 2022 diturunkan ke angka Rp 4,5 juta, dari sebelumnya Rp 4,6 juta.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menilai putusan tersebut memberikan kepastian soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bagi kalangan pengusaha.
"Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP 2023 adalah berdasarkan putusan PTTUN itu," kata Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman dilansir dari Antara, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Heru Budi Ogah Teruskan Perjuangan Anies Soal UMP DKI 2022, Pilih Patuhi PTTUN
Nurjaman memandang positif dan memiliki optimisme setelah majelis hakim PTTUN menguatkan putusan persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI.
"Kami menyikapi ini adalah positif, kami optimis, jangan pesimis," imbuh Nurjaman.
Untuk itu, Apindo DKI bersama tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja telah mulai melakukan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (15/11/2022).
Rencananya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan dilanjutkan pada minggu depan yang membahas besaran UMP 2023.
Untuk menentukan nilai UMP 2023, lanjut dia, Apindo akan menentukannya melalui prinsip dan acuan yakni peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang memberikan kepastian menghitung UMP.
Baca juga: KSPI Minta Heru Budi Kasasi Putusan PTTUN soal UMP DKI 2022
"Angkanya tinggal dihitung. Nah kemarin, kami belum sampai ke nilai karena kami masih melihat-lihat dulu," ucapnya.
Menurut dia, salah satu yang juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan nilai UMP 2023 adalah ketidakpastian ekonomi global di tengah ancaman resesi ekonomi. Sehingga, kata dia, tidak semata mencari nilai atau besaran UMP.
"Dalam kondisi seperti ini harapan yang penuh ketidakpastian pada 2023 sejalan krisis ekonomi global ini mesti dipertimbangkan. Kami ini mau menaikkan upah atau mempertahankan perusahaan," ucapnya.
Sementara itu, dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran UMP Jakarta 2022 yang menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp 4,5 juta.
Besaran UMP Rp 4,5 juta itu merupakan jalan tengah yang diputuskan PTUN Jakarta berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Baca juga: PTTUN Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp 4,5 Juta, KSPI: Upahnya Sudah Dibayar, Masak Dikembalikan?
Sebelumnya, gugatan terkait UMP 2022 di DKI itu berawal saat Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Dalam Kepgub hasil revisi itu, Gubernur DKI menaikkan UMP 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).
PTUN DKI Jakarta kemudian memenangkan gugatan Apindo DKI. Penerbitan Kepgub revisi itu dinilai cacat yuridis di antaranya karena pembahasan besaran UMP 2022 dilakukan melalui rapat bukan yang seharusnya Sidang Dewan Pengupahan DKI.
Selain itu, waktu penerbitan Kepgub itu menyalahi regulasi yakni pada 16 Desember, sedangkan aturannya paling lambat 21 November pada tahun berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.