Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Wajib Pajak di Setiabudi Terancam Disita karena Nunggak Rp 10 Miliar

Kompas.com - 17/11/2022, 20:50 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mendatangi kantor penunggak pajak dengan surat paksa pada obyek pajak PT Duta Anggada Tbk di Gedung Chase Plaza di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Edi Sumantri mengatakan, penagihan dilakukan oleh petugas Suban Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Satpol PP, hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kedatangan petugas di gedung dilakukan untuk melaksanakan undang-undang No 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa pada obyek pajak, yaitu PT Duta Anggada Tbk," kata Edi dalam keterangan yang diterima, Kamis.

Baca juga: Pemerintah Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak di Jakarta, Warga: Terbantu, apalagi BBM Naik

Edi mengatakan penagihan dilakukan karena selama ini tidak ada tanggapan dari pihak PT Duta Anggada Tbk yang memiliki tunggakan pajak periode tahun 2000 dan 2001 dengan total Rp 10 miliar lebih.

"Sebelumnya petugas telah melakukan penagihan pasif pada obyek pajak tersebut agar wajib pajak segera melakukan pembayaran. Namun tidak ada tanggapan maka dilakukan penagihan dengan surat paksa oleh petugas," ucap Edi.

Edi berharap pihak PT Duta Anggada Tbk dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan sebesar Rp 10 miliar. 

Hal itu untuk menghindari tahapan lanjutan dari surat paksa, yaitu penyitaan dari jurusita pajak dari Provinsi DKI Jakarta terhadap aset yang dimiliki wajib pajak.

"Harapannya dengan dibacakannya penagihan surat paksa ini dalam dua kali 24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan Rp 10 miliar lebih," kata Edi.

"Pada kesempatan ini Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau pada seluruh para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak, agar berpartisipasi aktif dalam rangka pembangunan DKI Jakarta penuhi kewajiban perpajakan," ujar Edi.

Baca juga: Ada Pembebasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Tak Lagi Terima Rp 2,7 Triliun dari PBB-P2

Sementara itu, Staff Legal Departemen PT Duta Anggada Tbk, Nicolas Hartono mengatakan tunggakan wajib pajak PT Duta Anggada Tbk itu disebabkan karena dampak Covid-19 sehingga pendapatan dari penyewaan gedung merosot tajam.

"Adanya tunggakan pajak disebabkan dampak Covid-19 yang membuat penyewa gedung jadi sepi hingga membuat pendapatan perusahaan merosot tajam. Dan kehadiran petugas ini nantinya akan saya sampaikan pada para direksi," ucap Nicolas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com