Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/11/2022, 20:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mendatangi kantor penunggak pajak dengan surat paksa pada obyek pajak PT Duta Anggada Tbk di Gedung Chase Plaza di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Edi Sumantri mengatakan, penagihan dilakukan oleh petugas Suban Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Satpol PP, hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kedatangan petugas di gedung dilakukan untuk melaksanakan undang-undang No 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa pada obyek pajak, yaitu PT Duta Anggada Tbk," kata Edi dalam keterangan yang diterima, Kamis.

Baca juga: Pemerintah Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak di Jakarta, Warga: Terbantu, apalagi BBM Naik

Edi mengatakan penagihan dilakukan karena selama ini tidak ada tanggapan dari pihak PT Duta Anggada Tbk yang memiliki tunggakan pajak periode tahun 2000 dan 2001 dengan total Rp 10 miliar lebih.

"Sebelumnya petugas telah melakukan penagihan pasif pada obyek pajak tersebut agar wajib pajak segera melakukan pembayaran. Namun tidak ada tanggapan maka dilakukan penagihan dengan surat paksa oleh petugas," ucap Edi.

Edi berharap pihak PT Duta Anggada Tbk dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan sebesar Rp 10 miliar. 

Hal itu untuk menghindari tahapan lanjutan dari surat paksa, yaitu penyitaan dari jurusita pajak dari Provinsi DKI Jakarta terhadap aset yang dimiliki wajib pajak.

"Harapannya dengan dibacakannya penagihan surat paksa ini dalam dua kali 24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan Rp 10 miliar lebih," kata Edi.

"Pada kesempatan ini Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau pada seluruh para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak, agar berpartisipasi aktif dalam rangka pembangunan DKI Jakarta penuhi kewajiban perpajakan," ujar Edi.

Baca juga: Ada Pembebasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Tak Lagi Terima Rp 2,7 Triliun dari PBB-P2

Sementara itu, Staff Legal Departemen PT Duta Anggada Tbk, Nicolas Hartono mengatakan tunggakan wajib pajak PT Duta Anggada Tbk itu disebabkan karena dampak Covid-19 sehingga pendapatan dari penyewaan gedung merosot tajam.

"Adanya tunggakan pajak disebabkan dampak Covid-19 yang membuat penyewa gedung jadi sepi hingga membuat pendapatan perusahaan merosot tajam. Dan kehadiran petugas ini nantinya akan saya sampaikan pada para direksi," ucap Nicolas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tangis Petugas Kebersihan yang Diberi Uang Segepok Pecah, Ingat Jasa Orangtua yang Mendidik

Tangis Petugas Kebersihan yang Diberi Uang Segepok Pecah, Ingat Jasa Orangtua yang Mendidik

Megapolitan
Maraknya Tawuran Remaja Saat Bulan Ramadhan, Sudah Makan Korban Jiwa...

Maraknya Tawuran Remaja Saat Bulan Ramadhan, Sudah Makan Korban Jiwa...

Megapolitan
Kisah Seorang Ibu Melahirkan di Stasiun Duri Usai Kontraksi di KRL…

Kisah Seorang Ibu Melahirkan di Stasiun Duri Usai Kontraksi di KRL…

Megapolitan
Polisi Akan Periksa Belasan Orang Terkait Kasus Baju Impor Bekas, Pedagang Eceran Juga Diselidiki

Polisi Akan Periksa Belasan Orang Terkait Kasus Baju Impor Bekas, Pedagang Eceran Juga Diselidiki

Megapolitan
Pria yang Tusuk Temannya Saat Sedang Sama-sama Mabuk di Tanah Abang Terancam Hukuman Mati

Pria yang Tusuk Temannya Saat Sedang Sama-sama Mabuk di Tanah Abang Terancam Hukuman Mati

Megapolitan
Mobil Toyota Starlet Terbakar di Tol Kebon Jeruk, Api Muncul dari Setir

Mobil Toyota Starlet Terbakar di Tol Kebon Jeruk, Api Muncul dari Setir

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon 2023

Tarif Tol Jakarta-Cirebon 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Mobil Terbakar di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Diduga Akibat Korsleting

Mobil Terbakar di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Diduga Akibat Korsleting

Megapolitan
Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta Tutup Sementara, Akan Dibuka Kembali jika Masih Ada Kuota

Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta Tutup Sementara, Akan Dibuka Kembali jika Masih Ada Kuota

Megapolitan
Kasus Tuberkulosis di Indonesia Terbanyak Kedua, Dokter: Bisa-bisa Negara Lain Anggap Kita Semua Pengidap TB

Kasus Tuberkulosis di Indonesia Terbanyak Kedua, Dokter: Bisa-bisa Negara Lain Anggap Kita Semua Pengidap TB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke