JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil sedan bernomor polisi B 1019 VBB nyaris terseret KRL saat melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Jalan Kembangan Baru, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (17/11/2022).
Menurut saksi mata yang juga penjaga palang pintu perlintasan sebidang, Suwadi (42), mobil sedan tersebut melaju terus meski diberhentikan penjaga lintasan.
"Saat kita tahu ada kereta mau melintas, mobil kan selalu dihentikan petugas. Nah mobil ini sudah diberhentiin. Tapi dia terus melaju," kata Suwadi.
Saat mobil masuk ke perlintasan, KRL nomor KA 2303 yang datang dari arah timur sudah mendekati perlintasan sebidang.
Mobil yang sudah kadung berada di jalur rel saat itu, segera menghentikan lajunya dan berusaha untuk mundur. Meski sudah mengurangi kecepatan, KRL tetap melaju mendekati mobil.
Meski mobil berhasil mundur, KRL tetap menerjang bagian sisi depan mobil. "Mobil sempat mundur, tapi tetep kena bempernya. Kalau enggak mundur habislah selesai," ujar Suwandi.
Selain mobil ringsek, bemper kereta juga rusak dan patah. Hal tersebut, lanjut Suwandi, membuat kereta tidak bisa melanjutkan perjalanan sehingga penumpang harus dievakuasi.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hartono mengatakan mobil yang mengalami kecelakaan hanya berisi satu orang yakni sopir berinisial WW (52).
Baca juga: Honda Civic Tertabrak KRL di Rawa Buaya, Penumpang Dievakuasi Balik ke Stasiun Duri
"Pengemudi selamat tapi lalu lintas sempat terganggu. Mobil dievakuasi dan KRL sempat berhenti," ujarnya.
Hartono belum menjelaskan penyebab sang sopir mobil tersebut melewati batas perlintasan KA, yang jelas sang sopir beserta mobilnya dievakuasi oleh Unit Laka Lantas Polres Jakarta Barat untuk diperiksa.
Menurut pengakuan Suwadi, saat dievakuasi, pengemudi mobil mengaku tidak melihat dan menyadari kalau penjaga perlintasan sebidang sudah menutup jalur mobil.
Padahal yang Suwadi lihat mobil tersebut menerobos para penjaga perlintasan yang sudah memperingati pengendara untuk berhenti.
Baca juga: Mobil Tertabrak KRL saat Terobos Perlintasan Rawa Buaya
"Saat kereta ingin melintas, mobil kan selalu dihentikan petugas. Nah mobil ini sudah diberhentiin. Tapi setelah kejadian dia bilang katanya tidak melihat penjaga," kata Suwadi.
Kepada harian Kompas, Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, aturan pelintasan sebidang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 94 Ayat 1 disebutkan pelintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup dan Ayat 2 disebutkan penutupan pelintasan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
PT KAI sering melakukan evaluasi mengenai pelintasan sebidang. Untuk keselamatan dan keamanan, pada tahun 2022 Daop 1 Jakarta KAI memprogramkan penutupan pelintasan liar sebanyak 67 titik.
Baca juga: Mobil Tertabrak KRL di Cengkareng: Tak Ada Korban Jiwa, Penumpang KRL Berhasil Dievakuasi
Hingga saat ini baru terealisasi 41 titik. Total pelintasan di Daop 1 Jakarta sebanyak 483. Wilayah yang resmi dijaga oleh KAI melalui perizinan dari Kemenhub ada 125 titik.
”Yang dijaga non-KAI baik pemda maupun pihak swasta ada 54. Pelintasan liar ada 272 titik. Dari 483 tersebut 99 di antaranya wilayah DKI Jakarta. Dari 99 tersebut yang dikelola KAI ada 48, non-KAI 3 titik,” ujarnya.
(Kompas.com: Mita Amalia Hapsari | TribunJakarta.com: Satrio Sarwo Trengginas | Kompas.id: Mis Fransiska Dewi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.