JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mulai melayani penjualan tiket menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Tiket kereta dijual untuk keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, pemesanan tiket sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.
"Jika mengacu pada ketentuan pemesanan tiket mulai H-45, maka pada hari ini, 17 November 2022, masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan hingga tanggal 1 Januari 2023," kata Eva dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca 18 November: Sebagian Jakarta dan Bodetabek Diguyur Hujan Siang hingga Sore
Sejak penjualan dibuka H-45 pada 7 November 2022, kata dia, sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember sampai 1 Januari 2023.
"Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45," tutur Eva.
Adapun tiket KA dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id, contact center 121, loket box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Sementara itu, untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dimulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca juga: Putra Mahkota Arab Saudi Akan Biayai Renovasi Masjid Jakarta Islamic Centre yang Kubahnya Terbakar
Eva menyebutkan, beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen di antaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal.
PT KAI juga mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak 30 Agustus 2022.
Syarat itu termasuk calon penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, sedangkan calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
"Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas Eva.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.