JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan untuk melanjutkan pembangunan sumur resapan yang merupakan program warisan gubernur sebelumnya yakni Anies Baswedan.
Hal itu diketahui berdasarkan anggaran yang diajukan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI sebesar Rp 19,7 miliar untuk pembangunan sumur resapan, pemanenan air hujan (PAH), dan konservasi air tanah dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023.
Namun, setelah melalui rapat dengan Komisi D DPRD DKI, anggaran itu dipotong menjadi Rp 1 miliar.
Baca juga: Anggaran Sumur Resapan Disunat jadi Rp 1 Miliar, Hanya Difokuskan di Daerah Langganan Banjir
"Kemarin disetujui di Dinas SDA Rp 1 M," ujar kata Sekretaris Dinas SDA DKI Jakarta Dudi Gardesi kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Pada prinsipnya, lanjut Dudi, pembangunan sumur resapan diperlukan untuk membantu sistem drainase.
"Sumur resapan itu untuk recharge ground water ya, untuk air tanah, jadi itu fungsi utamanya," kata Dudi.
Pemprov DKI pun melalui Dinas SDA akan membangun sumur resapan di daerah langganan banjir.
Baca juga: Pemprov DKI di Bawah Heru Budi Lanjutkan Pembangunan Sumur Resapan pada 2023
"Ya kami nanti akan melihat di daerah terutama daerah-daerah langganan genangan," kata Dudi.
"Bila ada, nanti kami coba injak atau tambah, sehingga (penggalian sumur resapan) ketemulah lapisan pasir di bawahnya sehingga lebih efektif, dari segi resapan maupun dari penanganan genangan sekitar situ," ucap dia.
Adapun pembangunan sumur resapan didukung oleh Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali membuat sumur resapan atau drainase vertikal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.