JAKARTA, KOMPAS.com - Penganiayaan yang dilakukan RC, anak perwira Polri berpangkat komisaris besar (kombes), terhadap temannya berinisial FB di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) mencuri perhatian banyak pihak, tak terkecuali Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompolnas turut mengawal dugaan tindak pidana ini agar diselesaikan dengan tuntas. Ada beberapa poin utama yang menjadi perhatian Kompolnas atas perkara ini.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengingatkan semua pihak, termasuk Kepolisian, agar tidak pandang bulu menuntaskan kasus dugaan tindak pidana oleh anak kombes tersebut.
“Siapa pun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana,” ujar Poengky kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Kompolnas: Pelatih yang Diduga Biarkan Anak Kombes Aniaya Temannya Harus Ditindak!
Menurut Poengky, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Semua pelanggar atau pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah remaja dan memiliki orangtua pejabat kepolisian.
Poengky berujar, jika benar remaja tersebut melakukan penganiayaan dan membawa-bawa nama atau jabatan orangtuanya, hal itu menjadi pembelajaran berharga bagi orangtua yang bersangkutan.
“Apalagi jika diduga pelaku adalah anak pejabat, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak pejabat justru berdampak buruk pada ayahnya,” jelas Poengky.
Saat melakukan penganiayaan, RC disebut membawa-bawa status ayahnya yang berpangkat kombes.
Poengky menyebutkan, ayah RC yang berstatus pejabat kepolisian harus menunjukkan tanggung jawab moralnya dengan meminta maaf kepada korban.
“Saya berharap jika benar ayahnya pejabat kepolisian, dapat menunjukkan tanggung jawab moralnya dengan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban,” sebut Poengky.
Baca juga: Kombes Polisi Minta Damai ke Remaja yang Dianiaya Anaknya, Ibu Korban Desak Proses Hukum Jalan
Poengky tetap meminta orangtua pelaku bertanggung jawab dan meminta maaf meski kasus penganiayaan ini sedang diusut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebab, kasus kekerasan yang dilakukan oleh RC akan berdampak buruk pada citra sang ayah sebagai pejabat kepolisian.
“Karena baik buruknya tingkah laku anak bergantung pada pola asuh orangtua,” tambah Poengky.
Kompolnas menilai, jika RC benar melakukan penganiayaan dengan menyeret nama, pangkat, dan jabatan ayahnya sebagai seorang kombes, hal itu akan menjadi tanggung jawab moral orangtuanya.
Berdasarkan alasan tersebut, orangtua RC juga bisa mendapatkan sanksi dalam perkara ini.
“Tergantung kebijakan pimpinan dari pejabat yang bersangkutan, diharapkan memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” ujar Poengky.
Baca juga: Kombes yang Anaknya Bikin Onar di PTIK Bisa Dapat Sanksi Teguran
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.