JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil anak seorang anggota Polri berpangkat komisaris besar (Kombes) berinisial RC yang diduga telah menganiaya temannya, FB.
Adapun penganiayaan itu terjadi saat keduanya menjalani bimbingan belajar (bimbel) jasmani untuk calon pendaftar taruna di Akademi Kepolisian (Akpol) di area Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
"Pasti kita jadwalkan, kita jadwal minggu depan," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Menanti Ketegasan Polri Usut Kasus Anak Kombes Aniaya Temannya di PTIK...
Namun Nurma belum menyebutkan tanggal pemanggilan anak dari Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) di sebuah Polda itu.
Menurut Nurma, waktu pemanggilan RC itu akan dijadwalkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Hari dan tanggal (pemeriksaan) itu akan ditentukan oleh penyidik. Nanti diinfokan," kata Nurma.
Nurma sebelumnya mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penganiayaan RC kepada FB di PTIK pada Jumat ini.
"Jadi hari ini kita lakukan cek TKP. Nanti untuk dapat apa-apa saja yang bisa menjadi barang bukti," ujar Nurma.
Baca juga: Kompolnas: Pelatih yang Diduga Biarkan Anak Kombes Aniaya Temannya Harus Ditindak!
Namun, Nurma tak menjelaskan terperinci soal hasil dari olah TKP yang sudah dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat pagi.
Menurut Nurma, hasil olah TKP merupakan itu kewenangan penyidik selama berlangsung proses penyelidikan kasus penganiayaan itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.