TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan layanan trauma healing kepada korban kekerasan dalam rumah tangga inisial K (44).
K diduga mengalami tindakan KDRT oleh suaminya berinisial T (43) di Kampung Kademangan, RT 04 RW 02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, pada Jumat (11/11/2022).
"Ya, hari ini Jumat 18 November 2022 diberikan penanganan trauma healing kepada korban," ujar Kepala P2TP2A Tangsel Tri Purwanto melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Beredar Video KDRT Suami terhadap Istri di Kademangan, Direkam Sendiri oleh Anaknya
Layanan pemulihan trauma itu dilakukan untuk kali pertama pada hari ini di Kantor P2TP2A Tangsel.
Tim psikologi dari P2TP2A Tangsel memeriksa kondisi psikis korban usai mengalami peristiwa KDRT.
"Yang jelas korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Kita belum tahu lebih lanjut hasil pemeriksaan psikologi ini, karena masih berlangsung prosesnya sampai saat ini," jelas Tri.
Nantinya, trauma healing dilakukan kembali sesuai kesepakatan antara korban dan tim P2TP2A Tangsel.
Tri juga memastikan bahwa pihaknya bakal terus mendampingi korban selama proses hukum kasus berlangsung di kepolisian.
Baca juga: Suami yang KDRT di Tangsel Sempat Kejar Istrinya Sambil Bawa Golok
T yang diduga melakukan tindak KDRT terhadap istrinya telah ditangkap polisi pada 13 November 2022 malam, dua hari setelah penganiayaan itu.
KDRT itu berawal dari tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan T terhadap istrinya.
"Suaminya nuduh yang enggak-enggak. 'Lu mau ngapain keluar, mau ngejablay ya,'" ucap Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana menirukan ucapan T, Rabu (16/11/2022).
Pernyataan itu dilontarkan T saat istrinya selesai memasak untuk makan malam dan hendak keluar rumah menggunakan motor untuk membeli bensin.
Tak terima dengan tuduhan suaminya, K tersulut emosi sehingga adu mulut terjadi.
Karena terbawa amarah, T langsung memukul, menendang, menjambak, dan membenturkan istrinya ke kursi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka memar di tubuhnya, yaitu luka di mulut, telinga bagian kanan belakang, pipi sebelah kiri, dan memar di leher.
Baca juga: Suami yang KDRT di Tangsel Sempat Kejar Istrinya Sambil Bawa Golok
Peristiwa tersebut direkam oleh anak mereka yang menyaksikan langsung kejadian KDRT itu.
Video rekaman penganiayaan berdurasi 2 menit 13 detik itu pun viral di media sosial. Atas video yang beredar, polisi kemudian mencari tahu lokasi dan kejadian tersebut.
Pada Minggu (13/11/2022), polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan kediaman pasutri itu lalu menangkap pelaku T.
Kini, pelaku pun sudah ditahan di Mapolsek Cisauk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.