JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menyulitkan debitur atau sang peminjam. Karena itu, polisi meminta agar masyarakat tak sembarangan memilih perusahaan pinjol.
Pasalnya, ketika debitur telat membayar pinjaman, seringkali perusahaan pinjol ilegal menagih dengan kasar atau bahkan melakukan pengancaman.
Hal ini terjadi pada perempuan asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MV (32).
Baca juga: Kisah Perempuan di NTT Jadi Korban Pinjol Ilegal, Penagih Utangnya Ditangkap di Jakarta
Korban terjerat pinjol dan diancam akan disebarkan foto hingga informasi pribadinya oleh seseorang berinisial MR.
MR merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara. Dia berprofesi sebagai desk collection atau penagih utang dan telah ditangkap pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Berkaca dari kasus tersebut, Kasubnit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menyarankan masyarakat waspada sebelum meminjam uang. Terlebih, saat akan mengunduh aplikasi pinjol agar tak terjerat perusahaan ilegal.
"Saya mengimbau agar masyarakat lebih cermat memilih layanan pinjaman agar tidak terjerumus kepada pinjol ilegal," ujar Jeffrey saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Sidang Kasus Pria Ancam Korban Pinjol Digelar di PN Jakarta Utara
Dia juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di posisi penagih utang, agar lebih selektif memilih perusahaan. Sehingga tidak menggunakan cara-cara penagihan utang yang dilarang maupun memakai kekerasan.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah terjebak pinjol ilegal, dan merasa dirugikan dapat melakukan hal berikut:
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.