JAKARTA, KOMPAS.com - Yusna, ibu korban penganiayaan anak Kombes, mendatangi ahli pidana. Upaya ini dia lakukan untuk menentukan apakah dugaan penganiayaan terhadap putranya tersebut termasuk pidana.
"Saya juga minta pernyataan beliau, ke ahli pidana. Ini lagi di rumahnya Pak mantan Jaksa Agung Prof Adi Hamzah. Ini saya minta pernyataan beliau, apakah full ini kasus bukan pidana," kata Yusna saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Anak Yusna, FB (16), dianiaya temannya, RC, saat mereka mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani calon pendaftar taruna Akademi Polri di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Baca juga: Ibu Korban: Anak Kombes Berulang Kali Lakukan Kekerasan, Kami Ada Videonya
Ketika penganiayaan terjadi, pelaku RC disebut-sebut menyeret nama dan status ayahnya sebagai Komisaris Besar Polisi.
Berkait kejadian yang menimpa anaknya itu, Yusna berpandangan ada pihak mencoba melindungi pelaku.
"Bayangkan, yang dipanggil semua itu saksi yang pro ke pelaku. Orang yang diintimidasi sama Pak Kombes itu, coba. Jadi, tolonglah bantu kami," ucap Yusna.
Guna memastikan pengusutan oleh polisi terus berjalan, Yusna mengaku akan menyampaikan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan kepada polisi.
Baca juga: Ibu Korban Tak Terima Anak Kombes Pelaku Penganiayaan Disebut Anak Kecil
"Saya mau bawa permintaan BAP tambahan untuk anak saya. Ini ada juga permohonan olah TKP tadi pagi saya kirim," terang Yusna.
Adapun dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022) di PTIK.
Menurut Yusna, anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.