JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penyalahgunaan narkoba Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dody Prawiranegara melalui kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba menanggapi pengakuan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa soal perintah menukar sabu-sabu hanya bercanda.
"Orang katanya bercanda tapi terus ada chat WhatsApp yang dikirimkan. Jadinya, Pak Dody ini mengulur-ulur waktu sebagai wujud dari ketidakmauan dia untuk menyetujui atau melaksanakan perintah Pak TM (Teddy Minahasa)," kata Adriel dilansir dari Antara, Jumat (18/11/2022).
Adriel menuturkan kliennya itu mengarahkan perintah tersebut dengan meminta tolong bantuan tersangka lainnya, Syamsul Ma'arif atau Arif agar menghubungi tersangka Anita yang pada saat itu sebagai 'cepu' alias tukang mengadu untuk bertemu di Jakarta.
Baca juga: Hotman Paris Klaim Teddy Minahasa Hanya Bercanda Soal Tukar Sabu dengan Tawas
"Kalau becandaan kenapa terus-terusan gitu?" tambah Adriel.
Sebelumnya, kuasa hukum Teddy Minahasa mengatakan perintah kepada mantan anak buahnya, Dody, untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.
"Itu ada tanda emotikon. itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar benar dilaksanakan penukaran," kata kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Markar Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jumat.
Hotman juga menyebut bahwa saat itu Teddy sedang mengetes AKBP Dody, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, dan mengklaim hal itu adalah hal biasa.
Adapun Teddy Minahasa pada Jumat kemarin mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya dan mengeklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut.
Baca juga: Hotman Paris: Bukti 5 Kg Sabu Utuh di Jaksa Bisa Ubah Fakta Kasus Teddy Minahasa
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy. Polda juga Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Baca juga: Polda Metro Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Perkara Narkoba Teddy Minahasa dari Kejaksaan
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.