JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih belum menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 hingga Minggu (20/10/2022).
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Baca juga: Rapat Virtual dengan Mendagri, Heru Budi Bahas Nilai UMP DKI 2023
Saat ditanya apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hendak menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10 persen, Heru Budi mengaku masih menghitungnya.
"Itu (UMP DKI 2023) sedang dihitung," ucap Heru dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (20/11/2022).
Ia berharap Pemprov DKI dapat memutuskan nilai UMP DKI 2023 yang terbaik untuk para buruh di Ibu Kota.
"Mudah-mudahan (keputusan soal nilai UMP) yang terbaik buat teman-teman pekerja," sebut Heru.
Baca juga: Buruh: Kepgub UMP DKI 2023 Bakal Terbit Paling Lambat 28 November
Untuk diketahui, Pemprov DKI sebelumnya disebut bakal menentukan UMP DKI 2023 tanpa mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal ini disampaikan unsur buruh yang mengikuti rapat bersama dengan Pemprov DKI pada Jumat (18/11/2022).
Soal Pemprov DKI yang tak akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 itu merupakan hasil rapat buruh-pemerintah setempat.
Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar sidang pengupahan perdana berkait nilai UMP DKI 2023 pada Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Buruh: Pemprov DKI Sampaikan Tak Pakai PP 36 Tahun 2021 untuk Tentukan UMP 2023
Dalam sidang itu, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 naik 13 persen. Sementara itu, unsur pengusaha mengaku merasa berkeberatan dengan permintaan unsur buruh.
Unsur pengusaha sendiri belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 saat sidang pengupahan perdana itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.