JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diyakini akan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
Hal ini diyakini oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyusul diterbitkannya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu.
Oleh karena itu, Heru Budi dinilai tak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Heru Budi Soal Nilai UMP DKI 2023: Sedang Dihitung, Mudah-mudahan yang Terbaik
"Saya berkeyakinan beliau akan menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023), bukan menggunakan PP nomor 36 Tahun 2021," sebut Said saat konferensi pers secara virtual, Minggu (20/11/2022).
Ia meyakini, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 akan dijadikan acuan karena Heru Budi merupakan sosok yang berasal dari birokrat, bukan politisi.
Karena Heru lama bekerja di Pemprov DKI, Pj Gubernur itu dinilai akan menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai acuan UMP DKI 2023.
"Beliau orang birokrat, apalagi lama di Setpres, Kepresidenan, dan lama (bekerja) di DKI juga," ucap Said.
Baca juga: Rapat Virtual dengan Mendagri, Heru Budi Bahas Nilai UMP DKI 2023
"Sebagai birokrat, paham benar kalau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah dasar hukum, sudah tidak lagi menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021," sambung dia.
Said menambahkan, alasan lain mengapa dia percaya Heru tak akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena Heru sempat rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Untuk diketahui, saat rapat dengan Tito, Heru membahas soal nilai UMP DKI 2023. Rapat ini digelar pada Jumat (18/11/2022)
"Saya tahu benar (karena) beliau adalah pergi ke pertemuan yang diinisiasi Mendagri. Saya berkeyakinan beliau menggunakan Permenaker (Nomor 18 Tahun 2022)," urai Said.
Baca juga: Buruh: Kepgub UMP DKI 2023 Bakal Terbit Paling Lambat 28 November
Sebagai informasi, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Heru Budi belum menentukan nilai UMP DKI 2023 hingga hari ini.
Saat ditanya apakah Pemprov DKI hendak menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10 persen, Heru mengaku masih menghitungnya.
"Itu (UMP DKI 2023) sedang dihitung," ucap Heru, Minggu ini.
Baca juga: Buruh: Pemprov DKI Sampaikan Tak Pakai PP 36 Tahun 2021 untuk Tentukan UMP 2023
Ia berharap Pemprov DKI dapat memutuskan nilai UMP DKI 2023 yang terbaik untuk para buruh di Ibu Kota.
"Mudah-mudahan (keputusan soal nilai UMP) yang terbaik buat teman-teman pekerja," sebut Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.