JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan peredaran narkoba, Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa, telah mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka serta saksi atas tersangka mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Doddy Prawiranegara dan perempuan bernama Anita alias Linda.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.
Baca juga: Hotman Paris: Besok, Irjen Teddy Minahasa Akan Dikonfrontasi dengan AKBP Doddy dan Linda
Seperti diketahui, keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk AKBP Dody.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.
Atas keyakinan itu, Teddy Minahasa pun menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP petama maupun yang kedua
"BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman, Jumat (18/11/2022).
Hal yang mendukung Teddy Minahasa mencabut keterangannya yakni adanya bukti baru berupa lima kilogram narkoba yang masih disimpan utuh oleh jaksa untuk tersangka lainnya di Bukittingi, Sumatera Barat.
Baca juga: Manuver Hotman Paris Bela Teddy Minahasa: Cabut BAP dan Sebut Perintah Tukar Sabu Hanya Candaan
Pihak kuasa hukum Teddy Minahasa meyakini temuan terbaru ini bisa mengubah semua fakta kejadian yang selama ini disangkakan terhadap Teddy.
Hotman menegaskan, barang bukti lima kilogram narkoba membuktikan bahwa Teddy tidak pernah memerintahkan Dody menyisihkan 5 kg narkoba, lalu menggantinya dengan tawas.
Menurut Hotman, sabu tersebut masih utuh atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Buktinggi.
Dengan temuan itu, kata Hotman, semua barang bukti yang dituduhkan dikaitkan dengan kliennya itu tidak berdasar dan terbantahkan.
Hotman Paris menyebutkan, kliennya hanya bercanda saat memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menukar sabu barang bukti di Mapolres Bukittinggi dengan tawas.
Baca juga: Pengacara Tuding Irjen Teddy Minahasa Sempat Telepon Ayah AKBP Dody untuk Ikuti Skenario
“Semua orang sudah tahu bahwa Teddy itu suka bercanda, makanya selalu dalam bentuk candaan ya,” ujar Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).