JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda0 Metro Jaya menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Mukti Juharsa mengatakan, proses hukum jalan terus meski Teddy mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Mukti Juharsa, Minggu (21/11/2022).
Baca juga: Teddy Minahasa Mengeklaim Temukan Fakta Baru, Berpeluang Lolos Jerat Hukum?
Lebih lanjut Mukti mengatakan, penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama, keterangan saksi; kedua, keterangan ahli; ketiga, petunjuk; keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata Mukti.
Mukti juga tak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut dan mengatakan bahwa pencabutan BAP adalah hak dari Teddy Minahasa.
"Untuk pencabutan BAP adalah hak Pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, mencabut seluruh BAP terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata Hotman, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Manuver Hotman Paris Bela Teddy Minahasa: Cabut BAP dan Sebut Perintah Tukar Sabu Hanya Candaan
Hotman mengeklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan, Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Kepolisian Resor (Polres) Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Kendati demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(Penulis: Annisa Ramadani Siregar | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.