JAKARTA, KOMPAS.com - Truk tinja di DKI Jakarta beberapa kali kedapatan membuang limbah kotoran tidak pada tempatnya.
Teranyar, truk tinja kedapatan membuang limbah dari kendaraannya ke sebuah selokan air di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramatjati, Minggu (20/11/2022) pagi.
Aksi itu terekam oleh kamera warga dan viral di media sosial.
Baca juga: Truk yang Buang Tinja Sembarangan di Cawang Teridentifikasi, Dinas LH: Kami Kejar Perusahaannya
Sebelumnya, pada 17 Mei 2022, sebuah truk tinja juga kedapatan membuang limbahnya ke sebuah selokan di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.
Tampak seseorang mengeluarkan selang yang diduga berisi tinja, kemudian selang itu dimasukkan melalui lubang dan dialirkan ke selokan di jalan tersebut.
Lalu, truk tinja juga kedapatan membuang kotoran atau limbah di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2021.
Lantas, ke manakah seharusnya truk tinja itu membuang limbahnya?
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Truk Tinja yang Buang Limbah di Kramat Jati Tak Dikelola BUMD
Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan truk-truk itu seharusnya membuang limbah ke instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur.
"Ada dua IPLT, Duri Kosambi dan Pulogebang," kata Yogi saat dihubungi, Senin (21/11/2022).
Dari dua IPLT itu, pihak Dinas LH DKI bisa mengidentifikasi truk-truk nakal.
"Sebenarnya kami juga bisa mantau ketika mereka masuk ke instalasi pengolahan domestik di Duri Kosambi dan Pulogebang tadi," ujar Yogi.
Baca juga: Truk Tinja Diduga Buang Limbah Sembarangan di Selokan, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha
"Kami bisa liat tuh mana mobil-mobil dan nomor-nomor polisi tertentu yang memang rutin mengirimkan air limbahnya ke sana. Di situ kami monitor apakah mereka buang sembarangan apa tidak," imbuh dia.
Berkaca dari kasus sebelumnya, perusahaan pembuang tinja sembarangan akan ditindak berdasarkan Pasal 130 ayat 1 huruf b Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan dikenai denda Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.