Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI-KSPSI Batal Temui Heru Budi, Pemprov DKI Sampaikan Pemberitahuan Mendadak

Kompas.com - 21/11/2022, 15:16 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) batal menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Senin (21/11/2022).

KSPI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) seharusnya dijadwalkan bertemu dengan Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin siang.

KSPI-KSPSI hendak menemui Heru untuk membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023.

Baca juga: Dinamika Nilai UMP DKI 2023, Pemprov Tampung Aspirasi Buruh Hingga Rapat Dengan Mendagri

Presiden KSPI Said Iqbal mengonfirmasi batalnya pertemuan itu.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan pertemuan itu secara mendadak.

"Dibatalkan, pemberitahuan (pembatalan) mendadak," ucap Said melalui pesan singkat, Senin.

"Iya, (Pemprov DKI yang membatalkan)," sambungnya.

Baca juga: KSPI Yakini Heru Budi Bakal Mengacu Permenaker Nomor 18 untuk Tetapkan UMP DKI 2023

Diberitakan sebelumnya, Said menyebutkan bahwa pertemuan di Balai Kota DKI Jakarta dengan Heru Budi akan fokus membahas UMP DKI 2023.

"Pada hari Senin besok, saya akan sama Bung Andi Gani (untuk menemui Heru Budi)," ucap Said dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (20/11/2022).

Said menegaskan, berkait penentuan nilai UMP DKI 2023, Heru Budi harus mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker itu mencantumkan tentang upah minimum 2023 maksimal 10 persen.

Baca juga: KSPI dan KSPSI Tegaskan Tolak PP 36 Tahun 2021 Sebagai Dasar Perhitungan UMP

Ia menekankan, UMP DKI pasti akan dijadikan tolak ukur penentuan UMP di wilayah lain.

Oleh karena itu, menurut Said, Heru Budi sebaiknya menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10 persen.

"Nilainya (UMP DKI) adalah barometer, pertumbuhan ekonominya di atas ekonomi nasional, dan inflasi di Jakarta tinggi," tuturnya.

"Sebaiknya, Pak Heru menggunakan batas maksimal 10 persen itu sebagai pertimbangan upah minimum," sambung dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com