JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bersama tripartit yang meliputi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, akan membahas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 melalui Sidang Dewan Pengupahan.
Rencananya, sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022).
"Belum (dapat angka UMP 2023). Masih rapat lagi besok. Kami rapat lagi," ujar Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman saat ditemui di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Imbas Pembatalan Kenaikan UMP, Pemprov DKI Minta Masukan Buruh hingga Perluas Manfaat Kartu Pekerja
Nurjaman menyebutkan, Apindo DKI tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait besaran UMP DKI 2023.
"Kami tetap berpedoman kepada peraturan, yakni PP 36," kata Nurjaman.
Nurjaman mengatakan, tak masalah jika serikat buruh meminta kenaikan UMP hingga 13 persen.
"Enggak apa-apa, minta boleh. Tapi apakah ada kemampuan perusahaan? Nanti kita lihat," kata Nurjaman.
Baca juga: Dinamika Nilai UMP DKI 2023, Pemprov Tampung Aspirasi Buruh Hingga Rapat Dengan Mendagri
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih belum menentukan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2023.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Saat ditanya apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hendak menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10 persen, Heru Budi mengaku masih menghitungnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.