JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara soal warga yang belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok.
Community Development Specialist PT Jakpro, Hifdzi Mujtahid menyampaikan, masih ada proses yang perlu dilalui untuk bisa memindahkan warga.
Jakpro harus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan administrasi.
"Proses masuknya warga kepada Rusun Bayam itu terdapat beberapa faktor yang harus dilalui," ungkap Hifdzi saat ditemui Kompas.com di Kampung Susun Bayam, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Alasan Warga Gusuran JIS Belum Tempati Kampung Susun Bayam, Salah Satunya soal Tarif Sewa
"Di proses administrasi tentunya, baik di internal Jakpro, maupun kepada pemangku kepentingan dalam hal ini Pemprov," lanjutnya.
Hifdzi berujar, konsep tarif sewa Kampung Susun Bayam yang akan dibebankan kepada warga berbeda dengan rumah susun lain yang dibangun Pemprov DKI. Perbedaan itu terdapat pada spesifikasi bangunan Kampung Susun Bayam.
"Kalau di Kampung Susun Bayam itu buatan BUMD, dalam hal ini Jakpro dan ini pertama kali. Kalau Disperum itu sudah ada role modelnya, Duri, Kunir, Marunda, dan sebagainya. Jadi sudah template," tutur Hifdzi.
Dalam kesempatan itu, dia juga menekankan bahwa pihaknya masih menimbang sejumlah hal untuk memindahkan warga. Kampung Susun Bayam, kata dia, tidak termasuk daftar kampung prioritas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditetapkan oleh Gubernur yang saat itu menjabat, Anies Baswedan.
Baca juga: Gelar Aksi Demo, Warga: Kampung Susun Bayam Harapan Kami
Dalam Pergub No 878 Tahun 2018, disebutkan terdapat 21 kampung prioritas. Namun, jumlah itu berkurang menjadi 20 karena satu kampung terkena imbas pembangunan jalan.
"Kampung Susun Bayam itu tidak termasuk dalam Pergub itu sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian yang lainnya yang bisa memasukkan warga Kampung Susun Bayam ya sebagaimana peraturan perundang-undangan, terutama yang ada dalam Peraturan di Pemprov dan JakPro, itu perlu dipahami," jelasnya.
Hifdzi mengakui, proses pemindahan pun terbilang sulit. Terlebih, Kampung Susun Bayam adalah proyek hunian yang dibangun oleh Jakpro selaku Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, bukan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga unsur bisnis harus diperhatikan.
"Hal-hal seperti itu prosesnya tidak bisa kami prediksi, terlebih kita sedang ada dalam masa transisi kepemimpinan," imbuh Hifdzi.
Baca juga: Bertahun-tahun Menunggu, Warga Minta Segera Dipindahkan ke Kampung Susun Bayam
Sebelumnya, warga Kampung Bayam meggelar unjuk rasa di depan gerbang Kampung Susun Bayam. Hal itu dilakukan agar mereka segera mendapatkan kunci unit rumah susun itu.
Kampung Susun Bayam sendiri diresmikan pada 12 Oktober 2022 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.
Saat meresmikan Kampung Susun Bayam, Anies mengakui proses pembangunannya tergolong memakan waktu lama.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.