"Kampung Susun Bayam itu tidak termasuk dalam Pergub itu sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian yang lainnya yang bisa memasukkan warga Kampung Susun Bayam ya sebagaimana peraturan perundang-undangan, terutama yang ada dalam Peraturan di Pemprov dan JakPro, itu perlu dipahami," jelasnya.
Adapun Kampung Susun Bayam diresmikan pada 12 Oktober 2022 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.
Saat meresmikan Kampung Susun Bayam, Anies mengakui proses pembangunannya tergolong memakan waktu lama.
Baca juga: Alasan Warga Gusuran JIS Belum Tempati Kampung Susun Bayam, Salah Satunya soal Tarif Sewa
"Saya bersyukur sekali bahwa ini bisa tuntas, memang persis di ujung (jabatan), prosesnya panjang, seluruh tata kelola diikuti," kata Anies dalam sambutannya di Kampung Susun Bayam saat itu.
"Dan kami ingin agar kampung ini hidup sebagai sebuah masyarakat yang saling asih, saling support, saling sopan," sambung dia.
Anies menyebut konsep sewa untuk calon penghuni Kampung Susun Bayam rumit, sebagaimana konsep fisik bangunannya yang juga tidak sederhana.
Di sana terdapat tiga blok atau gedung dengan empat lantai yang diperuntukkan bagi 135 kepala keluarga, ditambah tiga unit hunian khusus penyandang disabilitas. Sehingga, total ada 138 unit hunian bertipe 36.
Selain itu, Kampung Susun Bayam juga memiliki fasilitas pendukung, seperti unit usaha warga, koperasi dan gudang, mushola, tempat wudu, taman kanak-kanak dan perpustakaan, aula serbaguna, toilet umum, serta kamp difabel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.