Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluh Korban Asuransi Wanaartha Rugi Rp 1,2 Miliar: Awalnya Baik-baik Saja

Kompas.com - 21/11/2022, 19:07 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Christian (42) dan ratusan pemegang polis asuransi Wanaartha Life (PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) yang berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, hari ini, Senin (21/11/2022) siang, hanya bisa berharap suaranya didengar pemerintah saat

Pasalnya, kasus gagal bayar telah menyelimuti Wanaartha Life sejak 2020. Sejak saat itu pula, kata Christian, Wanaartha Life sudah tidak bisa mengembalikan uang premi para pemegang polis.

Chris mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar, sejak bergabung pada 2017.

Baca juga: Korban Asuransi Wanaartha Demo di Patung Kuda Siang Ini, Sampaikan 3 Tuntutan

"Pada 2017, saya memasukan Rp 600 juta, lalu pada tahun 2019 saya memasukan lagi Rp 600 juta. Total Rp 1,2 miliar untuk saya pribadi. Tante saya masuk Rp 800 juta," ungkap Chris saat dikonfirmasi, Senin.

Chris mengaku tidak ada yang aneh saat ia mengikuti asuransi ini pada 2017. Bahkan ketika itu dia menerima laporan keuangan yang normal.

"Awalnya semua baik-baik saja, terlihat dari laporan keuangan yang baik saja dan RBC yang baik," kata Chris.

Baca juga: Korban Asuransi Wanaartha Desak Pemerintah Bongkar Penggelapan Uang Nasabah Rp 15 Triliun

"Hingga ada peristiwa gagal bayar di awal tahun 2020, dan terakhir pada 9 juni 2022 ada laporan keuangan yang dipublikasi oleh perusahaan, menyatakan bahwa tagihan polis di laporan keuangan 2019 senilai Rp 3 triliun itu melonjak di tahun 2020 menjadi Rp 15 triliun," lanjut Chris.

Akibatnya, menurut Chris, ada puluhan ribu pemegang polis yang mengalami kerugian total Rp 15 triliun, termasuk dirinya.

"Ada 29.000 orang menurut data dari perusahaan, dan total kerugian berdasarkan laporan keuangan terakhir di 2020 itu senilai Rp 15 triliun," ungkap Chris.

Ia pun berharap, pemerintah turun tangan dalam kasus ini. Sebab, asuransi Wanaartha yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga telah terjadi praktik penggelapan sejak 10 tahun lalu.

Baca juga: Aset WanaArtha Life Terkait Jiwasraya Rp 2,4 Triliun Milik Benny Tjokrosaputro Dirampas Negara

"Bagaimana mungkin suatu produk resmi yang diawasi oleh OJK bisa terdapat kejanggalan dugaan penggelapan yang dilakukan sejak tahun 2012," ungkap dia.

Ia pun berharap para tersangka yang belum diadili, agar segera ditangkap. Ia pun meminta Presiden Jokowi memberi atensi agar kerugian Rp 15 triliun bisa kembali kepada nasabah.

"Harapan kami yaitu pemegang saham Pengendali Evelina Larasati Fadil, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka yang dalam status DPO segera ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Sehingga bisa diadili, dan dana pemegang polis yang diduga dicuci dan dilarikan keluar negeri, bisa dibawa pulang kembali ke Indonesia," ungkap Chris.

Awal mula kasus gagal bayar Wanaartha Life

Sebagai informasi, kasus gagal bayar Wanaartha Life sendiri bermula pada tahun 2020. Sejak saat itu, persoalan perusahaan asuransi swasta ini terus menggulung kinerjanya.

Sejak saat itu, perusahaan hanya dapat membayar nasabah melalui skala prioritas dengan jumlah yang tidak signifikan.

Baca juga: Ini Modus Penggelapan Premi Wanaartha Life

Kemudian pada Agustus 2022, tujuh orang petinggi dan pemilik Wanaartha ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penggelapan premi nasabah.

Sementara, rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan belum mendapat persetujuan dari OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com