BOGOR, KOMPAS.com - Warga Perumahan Erfina Kencana Regency, di Bogor, Jawa Barat, melaporkan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin ke Divisi Propam Mabes Polri karena dinilai melanggar kode etik jabatan dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami warga.
Laporan itu dibuat setelah warga menganggap Polres Bogor tidak melakukan tugasnya secara profesional terkait penanganan kasus dugaan penipuan yang dilakukan pihak pengembang perumahan PT Pancanaka Swasakti Utama terhadap warga.
Baca juga: Gempa di Cianjur Terasa hingga Bogor, Emak-emak Panik Gendong Anak Keluar Rumah
Kuasa hukum warga Selestinus Ola mengatakan, sudah dua tahun warga menanti kepastian hukum sejak melaporkan kasus tersebut pertama kali pada tahun 2020.
Namun, sambung Ola, hingga kini penanganan kasus itu belum juga berujung.
"Kami sudah datang ke Propam Mabes untuk membuat laporan. Warga juga ikut, ada 20 orang. Kami laporkan Kapolres Bogor atas ketidakprofesionalan dan dugaan kejahatan jabatan karena melindungi penjahat," ucap Ola, saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).
Ola menyampaikan, dari 20 orang yang menjadi kliennya, kerugian yang dialami mereka mencapai total Rp 20 miliar.
Baca juga: Polres Bogor Ungkap Sindikat Uang Palsu, Rp 15 Juta Lebih Diamankan
Ia menjelaskan, kasus itu bermula ketika warga belum juga mendapatkan sertifikat rumah yang dijanjikan pihak pengembang meski sudah lunas.
Awalnya, warga sempat berdialog dengan pihak pengembang atas persoalan tersebut.
Namun, karena tidak ada penyelesaian, warga lalu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Bogor, dua tahun silam.
Seiring berjalannya kasus, penyidik Polres Bogor telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk telah menetapkan dua orang tersangka.
"Sampai hari ini, belum juga ada tersangka yang ditangkap. Ada apa ini dengan Polres Bogor, kami sudah tidak percaya," sebut Ola.
Baca juga: Heboh Warga Bogor Dinyatakan Meninggal dan Dimasukkan ke Peti Mati, Tiba-tiba Hidup Kembali
Warga beranggapan, mandeknya penanganan kasus itu karena diduga dibekingi oleh salah satu oknum polisi.
Mereka juga menduga masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara itu.
Sebab, lanjut Ola, dari pengembangan penyidikan muncul nama-nama lain yang diduga terlibat dalam aliran dana dari kasus tersebut.
"Dari hasil penyidikan terakhir dalam gelar perkara itu, ada aliran dana yang diterima oleh salah satu komisaris di perusahaan pengembang perumahan itu. Itu kata penyidik loh. Infonya, dia itu istri jenderal polisi," beber dia.
Baca juga: Polisi Tak Temukan Jejak DNA Orang Lain di Rumah Sekeluarga yang Tewas Kalideres
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.