JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, ketiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di Jakarta Selatan, hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk mengambil isi kendaraan para korban.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy setelah menghitung waktu yang dibutuhkan pelaku saat memeragakan aksi pecah kaca mobil di parkiran Mapolres Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022) sore.
"Mereka (pelaku) mampu mengambil barang, karena pelaku hanya perlu waktu kurang dari satu menit," kata Irwandhy dihadapan wartawan di lokasi.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil yang Beraksi di Jakarta Selatan
Irwandhy mengatakan, para pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus tersebut dalam dua tahun terakhir. Mereka tergabung dengan kelompok-kelompok pencurian spesialis pecah kaca.
"Kurang lebih hampir dua tahun. Jadi setahun terakhir, mereka melakukan akivitas kejahatan tersebut," ujar dia.
Kendati demikian, Irwandhy mengatakan, polisi masih mengorek keterangan ketiga pelaku untuk mengungkap rekan-rekannya dari kelompok lain.
"Jadi ada dua kelompok yang berbeda, tetapi tetap kami melakukan pendalaman terhadap rekan-rekan mereka, jadi komitmen kami mudah-mudahan bisa dituntaskan semua," imbuh dia.
Baca juga: Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Sawangan Depok, 2 Laptop Digasak Pelaku
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga pencuri spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di empat lokasi di wilayah Jakarta Selatan.
Adapun empat lokasi pencurian bermodus pecah kaca dilakukan ketiga pelaku di Jalan Kebagusan Raya, Jalan Gunung Raya, Pasar Minggu, Jalan Cikoko Timur dan Jalan Prapanca di parkiran Biline Culinary.
Irwandhy mengatakan, ketiga pelaku berinisial B, SN dan FS.
"Ada empat lokasi dan empat laporan polisi, kejahatan yangg dilakukan oleh kelompok pelaku dengan modus operandi pecah kaca," kata Irwandhy.
Irwandhy mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di Cipayung, Jakarta Timur dan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam aksinya, mereka melakukan pecah kaca dengan menggunakan busi kendaraan yang khusus dipersiapkan sebelum menggasak isi di dalam mobil yang terparkir.
"Busi kendaraan itu disiapkan oleh pelaku, dipecahkan dan ditampung dalam sebuah kotak. Jadi modusnya menggunakan pecahan busi kendaraan," ujar Irwandhy.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuh Irwandhy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.