JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta mulai 22 November sampai 5 Desember 2022.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 November 2022.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 tersebut.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang: Covid-19 Varian XBB Sebabkan Peningkatan Kasus Kematian
Selain DKI Jakarta, PPKM level 1 di wilayah Bodetabek juga diperpanjang.
Berikut sejumlah aturan dalam PPKM level 1 Jabodetabek:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.