JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan ada unsur ketidakprofesionalan yang dilakukan AL dan MA sebagai penanggung jawab dalam menyelenggarakan festival musik "Berdendang Bergoyang".
"AL ini mengetahui jumlah tiket yang terjual, namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi yang bertanggung jawa MA," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Akibatnya, kata Komarudin, AL dan MA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Update Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang, Polisi Telah Tetapkan 4 Tersangka
"AL itu selaku penanggung jawab perizinan dan kemudian MA, MA itu penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ungkap dia.
Menurut Komarudin, AL dan MA masing-masing dipersangkakan Pasal 55 KUHP karena turut serta membantu dalam terjadinya pelanggaran pidana.
Kendati ditetapkan tersangka, Komarudin berujar, keduanya belum ditahan.
"Sementara tidak dilakukan penahanan," ucap Komarudin.
Sebelumnya dua orang berinisial DP selaku penanggung jawab festival Berdendang Bergoyang dan HA selaku direktur perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Adapun kedua tersangka dipersangkakan Pasal 360 ayat 2 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.Baca juga: Penanggung Jawab Perizinan dan Promosi Produksi Festival Berdendang Bergoyang Jadi Tersangka
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 218 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Diketahui, sebanyak 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan over kapasitas pada hari pertama pelaksanaan "Berdendang Bergoyang" yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).
"Data korban yang tercatat oleh tim medis ada 27 orang (yang pingsan)," ujar Komarudin saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Menurut Komarudin, jumlah tersebut masih terus bertambah, sebab pada hari kedua penyelenggaraan festival musik itu terjadi kekisruhan yang menyebabkan dihentikannya acara saat sedang berlangsung.
"Mereka (panitia) menyampaikan yang tidak tercatat lebih dari itu kisaran 30 orang (yang pingsan)," ungkap dia.
Baca juga: Spekulasi Psikolog Forensik: Kematian Keluarga di Kalideres Ada yang Disengaja
Imbasnya, Berdendang Bergoyang terpaksa dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, yakni Sabtu (29/10/2022) malam.
Komarudin mengatakan, festival musik itu dihentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.
"Sampai (Sabtu) pukul 20.00 WIB, jumlah penonton sudah lebih dari 21 ribu," ujar Komarudin.
Atas dasar tersebut, timbul penumpukan penonton di lokasi konser.
Selain itu, kondisi membahayakan juga terjadi di lokasi, yakni adanya dorong-dorongan antarpenonton yang belum bisa masuk ke venue.
"Penonton dari luar pingin masuk Istora, terbentur dengan kondisi Istora yang tidak memungkinkan. Sangat-sangat tidak mungkin lagi untuk menambah jumlah penonton. Terjadi dorong-dorongan," ucap Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.