JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik truk yang membuang tinja ke selokan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi itu berupa denda Rp 5 juta dan pencabutan izin usaha.
"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5.000.000 disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI cabang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas LH akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Buntut Truk Sedot WC Buang Limbah Tinja ke Saluran Air, PPSU Bersiaga di Area Hutan Kota
Namun, Dinas LH DKI merahasiakan nama perusahaan pemilik truk tersebut.
Asep mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola oleh Perumda Paljaya.
"Layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air. Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur," kata Asep.
Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan memastikan bahwa truk tinja yang membuang limbah ke selokan di Jalan Mayjen Sutoyo itu dikelola oleh perusahaan swasta, bukan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.
Baca juga: Truk Tinja Buang Limbah ke Saluran Air, Warga: Harus Dikasih Pelajaran
Diwartakan sebelumnya, sebuah truk tinja diduga membuang limbah dari kendaraannya ke sebuah selokan air di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Minggu (20/11/2022) pagi.
Aksi truk tinja itu terekam dalam video singkat dan diunggah akun Instagram @merekamjakarta pada Minggu.
Dalam video itu, terlihat perekam memergoki truk tinja yang diduga membuang limbah dari kendaraannya ke selokan di Kramatjati.
"Nih buang tai di sini nih. Nih platnya nih," ucap perekam video dalam unggahan tersebut, dikutip Minggu.
Baca juga: Sering Lihat Truk Tinja di Dekat Hutan Kota Cawang, Warga: Tapi Enggak Tahu Ternyata Buang Limbah
Truk berpelat nomor B 9631 UFA itu kemudian menancapkan gas usai sang perekam video memergokinya.
Setelah merekam truk berwarna kuning itu, sang perekam video kemudian menunjukkan lokasi selokan yang diduga dijadikan lokasi pembuangan tinja.
Selokan berbentuk persegi panjang itu terletak di bawah trotoar.
Dalam keterangan unggahannya, @merekamjakarta menyebut bahwa truk itu membuang tinja di selokan sekitar pukul 07.45 WIB.
Baca juga: Saat Truk Tinja Nakal Berulang Kali Buang Limbah ke Selokan di Jakarta...
"Warga sempat meneriaki pembuang tinja tersebut. Pengemudi truk sedot tinja langsung kabur," tulis @merekamjakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.