JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen.
Usulan ini disampaikan saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Adapun nilai ini tercatat dalam berita acara hasil sidang pengupahan kedua.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo DKI Nurjaman berujar, kenaikan 5,6 persen setara dengan Rp 4.901.738.
Baca juga: Sidang Pengupahan, Apindo DKI Usul UMP DKI 2023 Naik 2,62 Persen
"Pemerintah (DKI) merekomendasikan atau mengajukan itu besaran kenaikan (UMP 2023) itu sebesar 5,6 persen," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa.
"Dengan besarannya, yang diajukan pemerintah, Rp 4.901.738," sambung dia.
Nurjaman menyatakan bahwa Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 untuk menentukan usulan nilai UMP DKI 2023.
Baca juga: Dewan Pengupahan DKI Rampung Gelar Sidang Kedua UMP 2023, 4 Unsur Tak Satu Suara
Dalam Permenaker itu, ditentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
"(Pemprov DKI) mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 (untuk menentukan usulan nilai UMP DKI 2023), ucapnya.
Sementara itu, Nurjaman menyebut, unsur pengusaha dari Kantor Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.
Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker
Menurut dia, Kadin DKI juga mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai tersebut.
"Kadin (DKI) merekomendasikan (UMP DKI 2023 naik) 5,11 persen. Jadi besarannya Rp 4.879.053, itu (penentuan nilai) mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," urainya.
Kemudian, ia melanjutkan, unsur pekerja yang terdiri dari sekumpulan konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen.
Nilai itu, kata Nurjaman, sekitar Rp 5.131.000.
Baca juga: Hindari PHK Massal, Apindo Minta Perusahaan-perusahaan di Jakarta Lakukan Pendekatan Upah
"Teman-teman pekerja ini mengajukan kenaikan upah sebesar 10,55 persen, nilai yang diajukan serikat buruh adalah sebesar Rp 5.131.000 sekian," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.