JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pekerja yang terdiri dari sekumpulan serikat/konfederasi buruh disebut mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 10,55 persen.
Usulan ini disampaikan saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Adapun nilai ini tercatat dalam berita acara hasil sidang pengupahan kedua.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Nurjaman berujar, nilai 10,55 persen itu sekitar Rp 5.131.000.
Baca juga: Pemprov DKI Usul UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Setara Rp 4.901.738
"Teman-teman pekerja ini mengajukan kenaikan upah sebesar 10,55 persen, nilai yang diajukan serikat buruh adalah sebesar Rp 5.131.000 sekian," kata Nurjaman, melalui sambungan telepon, Selasa.
Nurjaman menilai unsur pekerja tak mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.
Dalam Permenaker itu, ditentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Baca juga: Sidang Pengupahan, Apindo DKI Usul UMP DKI 2023 Naik 2,62 Persen
Unsur pekerja, lanjut Nurjaman, juga dinilai tak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI 2023.
"Dari teman-teman pekerja untuk UMP (DKI) 2023, menurut saya, ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," sebut dia.
Nurjaman menilai, ada kesamaan antara unsur Apindo DKI dan unsur pekerja dalam menentukan dasar acuan penentuan nilai UMP DKI 2023.
Kata dia, Apindo DKI-unsur pekerja sama-sama tidak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca juga: Ikut Bahas Besaran UMP DKI 2023, Apindo: Kami Tetap Berpedoman PP Nomor 36
"Nah, menurut kami, di sini ada kesamaan antara Apindo dengan teman-teman serikat buruh itu, sama-sama tidak menerima Permenaker Nomor 18 pada penetapan UMP 2023 ini," ujarnya.
Adapun Apindo DKI mengusulkan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.
Apindo DKI, kata Nurjaman, mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan usulan UMP DKI 2023.
"Jadi Permenaker itu, menurut saya, diterima oleh unsur pengusaha dari Kadin DKI dan Pemerintah (DKI)," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.