Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor yang Sudah Beraksi di 36 Titik Wilayah Kabupaten Bekasi

Kompas.com - 22/11/2022, 19:50 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap lima anggota komplotan pencuri spesialis sepeda motor.

Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan mengatakan, komplotan ini sudah beraksi puluhan kali di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Mereka (tersangka) mencuri sepeda motor di beberapa tempat kejadian di Kabupaten Bekasi. Sampai ada 36 tempat di wilayah Tambun dan Cikarang Raya," ucap Gidion dalam rilis persnya, Selasa (22/11/2022).

Kelima orang yang dibekuk polisi itu yakni berinisial FIM, JAS, BS, RA dan AH.

Lima orang tersebut memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor.

Baca juga: 2 Badut Curi Motor Pengemudi Ojol di Kebayoran Baru, 1 Berhasil Ditangkap

"Dua orang pelaku merupakan pencuri dan tiga orang lainnya merupakan pelaku penadahan," jelas Gidion.

Gidion berujar, komplotan ini kali terakhir beraksi di Perum Buni Asih, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi.

Dalam peristiwa tersebut, video rekaman aksi mereka tersebar di sosial media dan langsung dijadikan petunjuk oleh polisi.

"Pencurian terakhir terjadi pada Minggu 23 Oktober lalu. Berbekal video yang tersebar, kami langsung pelajari CCTV dan mendapat petunjuk bahwa para pelaku biasa bersembunyi di Kabupaten Karawang," tutur Gidion.

Baca juga: Tepergok Curi Motor oleh Korban, Maling Kabur lalu Diuber Polisi Patroli di Tangerang

Adapun saat beraksi pelaku FIM dan JAS bertugas mencuri sepeda motor. Mereka berbekal kunci leter T untuk membobol sepeda motor korban.

Dengan kunci T tersebut, FIM dan JAS bisa mengambil motor korban hanya dalam hitungan detik.

Begitu sepeda motor korban pindah tangan, pelaku pencurian itu langsung menjual motor korbannya ke pelaku BH seharga Rp 3,2 juta.

"Kemudian BH menyuruh kembali rekannya berinisial RA untuk menjual sepeda motor curiannya ke seseorang berinisial AH seharga Rp 3,8 juta," jelas Gidion.

Akibat perbuatannya, FIM dan JAS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara BH, RA, dan AH akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com