BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap lima anggota komplotan pencuri spesialis sepeda motor.
Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan mengatakan, komplotan ini sudah beraksi puluhan kali di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Mereka (tersangka) mencuri sepeda motor di beberapa tempat kejadian di Kabupaten Bekasi. Sampai ada 36 tempat di wilayah Tambun dan Cikarang Raya," ucap Gidion dalam rilis persnya, Selasa (22/11/2022).
Kelima orang yang dibekuk polisi itu yakni berinisial FIM, JAS, BS, RA dan AH.
Lima orang tersebut memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
Baca juga: 2 Badut Curi Motor Pengemudi Ojol di Kebayoran Baru, 1 Berhasil Ditangkap
"Dua orang pelaku merupakan pencuri dan tiga orang lainnya merupakan pelaku penadahan," jelas Gidion.
Gidion berujar, komplotan ini kali terakhir beraksi di Perum Buni Asih, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi.
Dalam peristiwa tersebut, video rekaman aksi mereka tersebar di sosial media dan langsung dijadikan petunjuk oleh polisi.
"Pencurian terakhir terjadi pada Minggu 23 Oktober lalu. Berbekal video yang tersebar, kami langsung pelajari CCTV dan mendapat petunjuk bahwa para pelaku biasa bersembunyi di Kabupaten Karawang," tutur Gidion.
Baca juga: Tepergok Curi Motor oleh Korban, Maling Kabur lalu Diuber Polisi Patroli di Tangerang
Adapun saat beraksi pelaku FIM dan JAS bertugas mencuri sepeda motor. Mereka berbekal kunci leter T untuk membobol sepeda motor korban.
Dengan kunci T tersebut, FIM dan JAS bisa mengambil motor korban hanya dalam hitungan detik.
Begitu sepeda motor korban pindah tangan, pelaku pencurian itu langsung menjual motor korbannya ke pelaku BH seharga Rp 3,2 juta.
"Kemudian BH menyuruh kembali rekannya berinisial RA untuk menjual sepeda motor curiannya ke seseorang berinisial AH seharga Rp 3,8 juta," jelas Gidion.
Akibat perbuatannya, FIM dan JAS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara BH, RA, dan AH akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.