BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap lima pencuri spesialis sepeda motor yang sudah beraksi di 36 wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan menjelaskan, lima orang tersebut ditangkap setelah aksi kejahatan mereka terekam CCTV dan tersebar di media sosial.
"Pada Selasa 25 Oktober lalu, polisi mendapat informasi ada pencurian sepeda motor yang mana aksi pencuri itu terekam kamera CCTV milik korban berinisial GG," ucap Gidion dalam rilis persnya, Selasa (22/11/2022).
Mengetahui informasi dan laporan korban, petugas langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Di sana, polisi meminta rekaman CCTV dari korban guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor yang Sudah Beraksi di 36 Titik Wilayah Kabupaten Bekasi
"Kemudian anggota kami mempelajari wajah pelaku yang terekam dan mengetahui bahwa para pelaku tersebut berada di Kabupaten Karawang," jelas Gidion.
Polisi yang mengetahui hal tersebut kemudian bergerak. Di sana, mereka berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FIM dan JAS.
Dua tersangka itu merupakan pelaku yang diduga kuat berperan sebagai pencuri sepeda motor.
Dari tangan mereka, polisi turut mengamankan beberapa kunci leter T yang digunakan untuk mencuri motor korbannya.
Penyelidikan kedua pelaku kemudian berkembang. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni BH, RA, dan AH.
Baca juga: 2 Badut Curi Motor Pengemudi Ojol di Kebayoran Baru, 1 Berhasil Ditangkap
Gidion menjelaskan, tiga tersangka tersebut merupakan pelaku yang berperan sebagai penadah.
Pelaku FIM dan JAS selalu menjual sepeda motor korbannya ke penadah yang berinisial BH.
"Kemudian BH menyuruh kembali rekannya berinisial RA untuk menjual sepeda motor curiannya ke seseorang berinisial AH seharga Rp 3,8 juta," jelas Gidion.
Akibat perbuatannya, FIM dan JAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara BH, RA, dan AH akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.