Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pelajari Wajah Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi di 36 TKP lewat CCTV

Kompas.com - 22/11/2022, 20:24 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap lima pencuri spesialis sepeda motor yang sudah beraksi di 36 wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan menjelaskan, lima orang tersebut ditangkap setelah aksi kejahatan mereka terekam CCTV dan tersebar di media sosial.

"Pada Selasa 25 Oktober lalu, polisi mendapat informasi ada pencurian sepeda motor yang mana aksi pencuri itu terekam kamera CCTV milik korban berinisial GG," ucap Gidion dalam rilis persnya, Selasa (22/11/2022).

Mengetahui informasi dan laporan korban, petugas langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

Di sana, polisi meminta rekaman CCTV dari korban guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor yang Sudah Beraksi di 36 Titik Wilayah Kabupaten Bekasi

"Kemudian anggota kami mempelajari wajah pelaku yang terekam dan mengetahui bahwa para pelaku tersebut berada di Kabupaten Karawang," jelas Gidion.

Polisi yang mengetahui hal tersebut kemudian bergerak. Di sana, mereka berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FIM dan JAS.

Dua tersangka itu merupakan pelaku yang diduga kuat berperan sebagai pencuri sepeda motor.

Dari tangan mereka, polisi turut mengamankan beberapa kunci leter T yang digunakan untuk mencuri motor korbannya.

Penyelidikan kedua pelaku kemudian berkembang. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni BH, RA, dan AH.

Baca juga: 2 Badut Curi Motor Pengemudi Ojol di Kebayoran Baru, 1 Berhasil Ditangkap

Gidion menjelaskan, tiga tersangka tersebut merupakan pelaku yang berperan sebagai penadah.

Pelaku FIM dan JAS selalu menjual sepeda motor korbannya ke penadah yang berinisial BH.

"Kemudian BH menyuruh kembali rekannya berinisial RA untuk menjual sepeda motor curiannya ke seseorang berinisial AH seharga Rp 3,8 juta," jelas Gidion.

Akibat perbuatannya, FIM dan JAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara BH, RA, dan AH akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Disdik DKI Siap Kawal Kasus Siswi SD di Jaksel yang Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah

Disdik DKI Siap Kawal Kasus Siswi SD di Jaksel yang Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah

Megapolitan
Fakta Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park: Leher Korban Tiba-tiba Ditusuk Pisau oleh Pelaku

Fakta Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park: Leher Korban Tiba-tiba Ditusuk Pisau oleh Pelaku

Megapolitan
Motif Pelaku Tusuk Wanita di Depan Mal Central Park Masih Diselidiki

Motif Pelaku Tusuk Wanita di Depan Mal Central Park Masih Diselidiki

Megapolitan
Luka Bakar pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas di Halim Mencapai 91 Persen

Luka Bakar pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas di Halim Mencapai 91 Persen

Megapolitan
Ada Jelaga di Tenggorokan Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan di Lanud Halim

Ada Jelaga di Tenggorokan Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan di Lanud Halim

Megapolitan
Disdik DKI Ungkap Kondisi Siswi SD di Sebelum Tewas Terjatuh dari Lantai 4

Disdik DKI Ungkap Kondisi Siswi SD di Sebelum Tewas Terjatuh dari Lantai 4

Megapolitan
Polisi Cari Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi

Polisi Cari Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi

Megapolitan
Konvoi Sambil Bawa Sajam, Lima Remaja di Tangerang Ditangkap

Konvoi Sambil Bawa Sajam, Lima Remaja di Tangerang Ditangkap

Megapolitan
Pedagang Tanah Abang: Jualan 'Live' Kalau Dilarang Malah Jadi Masalah Baru

Pedagang Tanah Abang: Jualan "Live" Kalau Dilarang Malah Jadi Masalah Baru

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku yang Tusuk Wanita di Tanjung Duren hingga Tewas

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku yang Tusuk Wanita di Tanjung Duren hingga Tewas

Megapolitan
Jenazah R, Siswi yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah Akan Dimakamkan Besok Pagi

Jenazah R, Siswi yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah Akan Dimakamkan Besok Pagi

Megapolitan
Saat Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Saat Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Toko Fotokopi di Bekasi Dipalak Oknum Ormas, Tolak Kasih Uang Malah Diancam

Toko Fotokopi di Bekasi Dipalak Oknum Ormas, Tolak Kasih Uang Malah Diancam

Megapolitan
Jenazah Siswi SD yang Tewas Karena Jatuh dari Lantai 4 Tiba di Rumah Duka

Jenazah Siswi SD yang Tewas Karena Jatuh dari Lantai 4 Tiba di Rumah Duka

Megapolitan
Disdik DKI Beri Pendampingan Keluarga Siswi SD yang Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah

Disdik DKI Beri Pendampingan Keluarga Siswi SD yang Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com