JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersikeras mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
Untuk diketahui, dengan menggunakan PP itu, Apindo DKI mengusulkan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.
Hal ini telah diusulkan saat Dewan Pengupahan DKI mengadakan sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Sidang Pengupahan, Apindo DKI Usul UMP DKI 2023 Naik 2,62 Persen
"Apindo DKI mengusulkan atau menyampaikan (nilai UMP DKI 2023) sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," sebut Anggota Dewan Pengupahan dari Apindo DKI Nurjaman, melalui sambungan telepon, Selasa.
Ia menilai, PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja Tahun 2020 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
Permenaker Nomor 18 itu diketahui dijadikan acuan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.
Baca juga: Kadin DKI Berseberangan dengan Apindo DKI soal Besaran UMP 2023
Nurjaman lantas menyebutkan bahwa berdasar pada kedudukan itu, Apindo DKI memutuskan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Ia menekankan, peraturan menteri yang sejatinya ditandatangani oleh menteri tidak mungkin menggeser kedudukan PP yang sejatinya ditandatangani oleh Presiden.
"Artinya, Apindo DKI berkomitmen, berprinsip, bahwa PP itu adalah peraturan yang lebih benar dibanding dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," tegas Nurjaman.
Baca juga: Ikut Bahas Besaran UMP DKI 2023, Apindo: Kami Tetap Berpedoman PP Nomor 36
"Oleh karena itu, kami berkomitmen dan konsisten menetapkan ataumengacu kepada PP Nomor 36 tahun 2021," sambungnya.
Sebagai informasi, saat sidang pengupahan kedua, Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.
Sementara itu, Apindo DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.
Pemprov DKI lalu mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738.
Baca juga: Pemprov DKI Usul UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Setara Rp 4.901.738
Kemudian, unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara dengan Rp 5.131.000.
Adapun unsur pengusaha (Apindo DKI dan Kadin DKI), unsur Pemprov DKI, dan unsur pekerja masing-masing mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 yang berbeda-beda.
Sebab, semua unsur itu tak satu suara saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua.
Karena itu, masing-masing usulan dijadikan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.