JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan unsur konfederasi/serikat buruh sepakat tak mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023.
Kesamaan sikap ini terlihat saat Dewan Pengupahan DKI mengadakan sidang pengupahan kedua berkait UMP DKI 2023 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Sebagai informasi, dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023, dinyatakan bahwa batas maksimal kenaikan UMP 2023 adalah 10 persen.
"Permenaker Nomor 18 pun tidak diterima, tidak diimplementasikan, tidak bisa diterima, oleh teman-teman serikat buruh dan Apindo DKI," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo DKI Nurjaman, melalui sambungan telepon, Selasa.
Baca juga: Apindo DKI Kekeh Pakai PP Pengupahan untuk Nilai UMP 2023, Ini Alasannya...
"Di sini ada kesamaan antara Apindo DKI dengan teman-teman serikat buruh itu," sambungnya.
Nurjaman menyebut Apindo DKI menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.
Sementara itu, selain tak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, unsur buruh juga disebut tak mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan nilai UMP DKI tahun depan.
Di sisi lain, kata Nurjaman, Kantor Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI dan Pemprov DKI sama-sama mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca juga: Saat Penentuan Nilai UMP DKI 2023 Masih Pakai Kepgub yang Diteken Anies...
"Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu, menurut saya, diterima oleh unsur pengusaha dari Kadin DKI dan Pemerintah DKI," sebutnya.
Meski ada perbedaan pandangan soal dasar aturan yang dipakai, keempat unsur itu sama-sama mengusulkan nilai UMP DKI 2023 yang berbeda-beda.
Unsur pengusaha perwakilan Apindo DKI mengusulkan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.
Lalu, unsur pengusaha perwakilan Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.
Baca juga: Kadin DKI Berseberangan dengan Apindo DKI soal Besaran UMP 2023
Sementara itu, Pemprov DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738.
Kemudian, unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara dengan Rp 5.131.000.
Adapun unsur pengusaha (Apindo DKI dan Kadin DKI), unsur Pemprov DKI, dan unsur pekerja masing-masing memang mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 yang berbeda-beda.
Sebab, semua unsur itu tak satu suara saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa ini.
Karena itu, masing-masing usulan dijadikan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.