TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang Selatan sudah menggelar operasi penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah-sekolah wilayah Tangsel sejak 2020.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, razia digelar rutin setiap tahunnya.
Untuk yang pertama kali digelar pada 2020 dalam bentuk sosialisasi. Pada 2021, razia kembali dilakukan, tetapi sanksi yang berlaku saat itu diberikan dengan cara membuang rokok dan asbaknya.
Baca juga: Razia Kawasan Tanpa Rokok di 13 Sekolah di Tangsel, 31 Pelanggar Disanksi Tipiring
Menurut Muksin, pada razia tahun lalu sudah disampaikan kepada para pelanggar bahwa akan ada sanksi tegas pada tahun berikutnya atau tahun ini.
"Tahun ini kami lakukan tipiring, tadi rokok dan asbak kami sita untuk jadi barang bukti di pengadilan," ujar Muksin saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Ia menegaskan, razia dilakukan di sekolah-sekolah lantaran kawasan itu merupakan tempat kegiatan belajar mengajar.
Saat razia hari ini, Satpol PP Tangsel menyita KTP pelanggar, rokok, dan asbak sebagai barang bukti di pengadilan.
Baca juga: YLKI Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DKI Segera Disahkan: Jakarta Harus Jadi Pelopor
"Tadi KTP-nya disita, rokoknya, asbaknya dibawa. Kamis sidang di pengadilan. Tadi ada surat tipiringnya," jelas Muksin.
"Tahun 2023 kami akan razia lagi, mudah-mudahan yang kita harapkan dengan penegakan Perda, teman-teman mematuhi kawasan KTR," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Tangsel melakukan operasi penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 13 sekolah wilayah Tangsel, Selasa, 22 November 2022.
Razia dilakukan di SD, SMP, SMA/SMK, Ibtidaiyah, MTs, dan MA, baik sekolah negeri maupun swasta
"Dalam razia tersebut ada 13 sekolah dan ditemukan dugaan adanya 31 orang pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan belajar mengajar di sekolah-sekolah," ujar Muksin.
Seluruh pelanggar tidak ada yang berasal dari kalangan siswa. Melainkan dari guru, petugas administrasi, petugas kebersihan, dan juga petugas keamanan.
Para pelanggar dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman sanksi pidana kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 2,5 juta.
Hal itu diatur dalam Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Nantinya, proses sidang tipiring terhadap para pelanggar digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 24 November 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.