Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 3 Tahun Razia Kawasan Tanpa Rokok Digelar di Tangsel, Satpol PP: Kami Lakukan Tipiring

Kompas.com - 22/11/2022, 23:16 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang Selatan sudah menggelar operasi penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah-sekolah wilayah Tangsel sejak 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, razia digelar rutin setiap tahunnya.

Untuk yang pertama kali digelar pada 2020 dalam bentuk sosialisasi. Pada 2021, razia kembali dilakukan, tetapi sanksi yang berlaku saat itu diberikan dengan cara membuang rokok dan asbaknya.

Baca juga: Razia Kawasan Tanpa Rokok di 13 Sekolah di Tangsel, 31 Pelanggar Disanksi Tipiring

Menurut Muksin, pada razia tahun lalu sudah disampaikan kepada para pelanggar bahwa akan ada sanksi tegas pada tahun berikutnya atau tahun ini.

"Tahun ini kami lakukan tipiring, tadi rokok dan asbak kami sita untuk jadi barang bukti di pengadilan," ujar Muksin saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Ia menegaskan, razia dilakukan di sekolah-sekolah lantaran kawasan itu merupakan tempat kegiatan belajar mengajar.

Saat razia hari ini, Satpol PP Tangsel menyita KTP pelanggar, rokok, dan asbak sebagai barang bukti di pengadilan.

Baca juga: YLKI Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DKI Segera Disahkan: Jakarta Harus Jadi Pelopor

"Tadi KTP-nya disita, rokoknya, asbaknya dibawa. Kamis sidang di pengadilan. Tadi ada surat tipiringnya," jelas Muksin.

"Tahun 2023 kami akan razia lagi, mudah-mudahan yang kita harapkan dengan penegakan Perda, teman-teman mematuhi kawasan KTR," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Tangsel melakukan operasi penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 13 sekolah wilayah Tangsel, Selasa, 22 November 2022.

Razia dilakukan di SD, SMP, SMA/SMK, Ibtidaiyah, MTs, dan MA, baik sekolah negeri maupun swasta

"Dalam razia tersebut ada 13 sekolah dan ditemukan dugaan adanya 31 orang pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan belajar mengajar di sekolah-sekolah," ujar Muksin.

Seluruh pelanggar tidak ada yang berasal dari kalangan siswa. Melainkan dari guru, petugas administrasi, petugas kebersihan, dan juga petugas keamanan.

Para pelanggar dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman sanksi pidana kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 2,5 juta.

Hal itu diatur dalam Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Nantinya, proses sidang tipiring terhadap para pelanggar digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 24 November 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com