Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Penggusuran Disebut Jadi Kendala Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Ini Alasannya...

Kompas.com - 23/11/2022, 05:00 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan PT Pertamina mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022), untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan di Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan.

PT Pertamina diketahui telah mengadukan sengketa lahan itu pada 24 Oktober 2022.

Koordinator Penanggung Jawab Pemulihan Aset Pertamina Trading Consultant Aditya Karma berujar, pihaknya kembali mendatangai Balai Kota DKI lantaran aduannya tak kunjung direspons pemerintah setempat.

Baca juga: Penertiban Lahan di Pancoran Buntu II Mandek, Pertamina Mengadu ke Balai Kota DKI

"Waktu itu (pengaduan pertama) kami dijanjikan tiga hari akan ada respons. Tapi, setelah kami menunggu sekitar tiga minggu, belum ada (respons)," ucapnya kepada awak media, Selasa.

"Jadi, kami datang lagi untuk meminta konfirmasi tentang tindak lanjutnya," sambung dia.

Aditya menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengarahkan dirinya untuk menemui Satpol PP DKI Jakarta berkait aduan sengketa lahan tersebut.

Baca juga: Sengketa Lahan Pancoran Buntu II Berlanjut, Pemkot Optimistis Bisa Amankan Lahan Negara

Perwakilan PT Pertamina itu diarahkan ke Satpol PP DKI karena satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berwenang soal sengketa lahan adalah Satpol PP DKI.

Aditya melanjutkan, hasil pertemuan, Satpol PP DKI menuturkan kendalanya atas pengaduan yang dilayangkan.

"Saya tadi sudah bertemu Wakil Kepala Satpol PP DKI dan dijelaskan bahwa pengaduan kami sudah diterima dan sedang dikaji," kata Aditya.

Baca juga: Pemkot Akan Kembali Pertemukan Warga dan Pertamina Terkait Polemik Lahan Pancoran Buntu II

Ia menyebut Satpol PP DKI kini tengah mencari solusi yang terbaik untuk sengketa lahan Pancoran Buntu II.

Sebab, aturan yang berkaitan dengan sengketa lahan yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sempat dipersoalkan oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies diketahui telah memproses agar Pergub 207 itu dicabut. Namun, Pemerintah Pusat menolak pengajuan pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tersebut.

Aditya melanjutkan, kini jajarannya tengah menunggu apakah Pemprov DKI hendak menggusur warga yang masih berada di Pancoran Buntu II menggunakan Pergub 207 Tahun 2016 atau melakukan proses pendekatan lainnya.

"Ini semata-mata hanya menunggu kebijakan paling baru dari Pak Penjabat Gubernur (Heru Budi Hartono). Apakah mau langsung direspons dengan aturan Pergub Nomor 207 atau akan ada revisi, dan sebagainya, itu yang ditunggu," urai dia.

Aditya sebelumnya mengatakan bahwa permasalahan sengketa antara perseroan dengan warga yang disebut masih menduduki lahan, hingga kini belum selesai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com